Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Tahan 3 WNA Asal China dan Malaysia Diduga Mata-Matai Objek Vital Pertahanan

Kompas.com - 24/07/2022, 17:31 WIB
Syakirun Ni'am,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi spionase atau mata-mata di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia ditahan pihak keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Washington Saut Dompak menyebut tiga orang tersebut adalah BJ warga negara China serta dua warga Malaysia, HJK dan LBS.

Washington mengatakan, ketiganya kini ditahan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan selama 30 hari ke depan.

Baca juga: Penjelasan Imigrasi soal Penangkapan 3 WNA yang Diduga Intelijen Asing

Washington menyatakan bahwa ketiga WNA tersebut masuk melalui Pos Lintas Batas Internasional Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada 20 Juli bersama seorang warga negara Indonesia (WNI), YBY.

Diketahui, YBY merupakan pimpinan perusahaan bidang konstruksi di Kota KInabalu, Sabah, Malaysia. Ia berdalih mengajak ketiga orang itu untuk melihat pembangunan jembatan Tawau-Sebatik, Malaysia.

"YBY ingin meninjau kondisi geografis Sebatik, Kabupaten Nunukan dalam rangka pembangunan jembatan dan mengajak WN RRT berinisial BJ serta dua orang WN Malaysia,” kata Washington dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Minggu (24/7/2022).

Baca juga: 6 Orang Diduga Intelijen Asing Ditangkap di Nunukan, Kaltara, Ada Apa?

Washington menyebut BJ masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK/VOA) Khusus Wisata. Ia tidak mengajukan Visa Kunjungan B211A sesuai maksud kedatangannya.

Sementara, dua warga negara Malaysia HJK dan LBS masuk menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS).

“Diperuntukkan untuk wisata dikarenakan kedua WNA ini berkewarganegaraan Malaysia,” ujar Washington.

Menurut Washington, lokasi yang dikunjungi empat orang tersebut merupakan objek vital di lingkungan TNI Angkatan Laut (AL).

Karena itu, Marinir yang berjaga di lokasi tersebut memeriksa mereka berempat. Setelah itu, mereka diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan.

"Dari hasil pemeriksaan, mereka tidak mengetahui bahwa salah satu lokasi tempat mereka berfoto adalah objek vital, yaitu pos perbatasan dan markas marinir," ujar Washington.

Ia menyebut ketiga WNA tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian karena menyalahgunakan atau melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.

Ketiganya dijadwalkan menjalani gelar perkara besok, Senin (25/7/2022) terkait dugaan tindak pidana keimigrasian.

“Dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp 500 juta,” jelas Washington.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com