Selain itu, Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas PA menyebutkan ada pula anak yang jadi korban kekerasan orang terdekat, baik itu orangtua kandung, orangtua sambung, kakek dan seterusnya.
Bahkan, Komnas PA melihat tindakan seksual bukan hanya dilakukan oleh orangtua melainkan juga oleh anak-anak.
Anak-anak tidak hanya melakukan kejahatan seksual terhadap sesamanya atau orang dewasa.
Ia menyontohkan di Semarang, Jawa Tengah, ayah kandung melakukan rudapaksa pada putrinya berumur 8 tahun sampai meninggal dunia dan rudapaksa kejahatan seks dengan hewan seperti kucing di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Bersamaan dengan hari anak nasional, Arist meminta fakta ini harus menjadi refleksi semua, termasuk pemerintah, masyarakat, tokoh-tokoh agama, lembaga pendidikan termasuk kalangan kampus yang harus betul-betul jadi perhatian.
Sebab, pihaknya menilai para pelaku perlindungan anak Indonesia belum ditempatkan sebagai wujud partisipasi masyarakat yang dihargai pemerintah.
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, dalam pesan pada Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli 2022, mengajak "Mari kita jaga dan lindungi anak-anak Indonesia dari berbagai bahaya yang mengancam fisik maupun jiwanya, termasuk dari bahaya Covid-19 yang belum berakhir”.
Juga berpesan anak-anak di Indonesia agar terus giat belajar untuk meraih cita-cita.
Ma'ruf berharap anak-anak di seluruh tanah air dapat mengukir prestasi sebanyak mungkin. Pasalnya, masa depan Indonesia ada di tangan anak-anak saat ini.
Ma'ruf Amin juga mengingatkan para orangtua bahwa anak adalah titipan Tuhan Yang Maha Esa sehingga harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
Dia mengajak orang tua untuk membangun lingkungan yang sehat, aman, dan kondusif.
Secara yuridis pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Asasi Anak yang ditandatangani tahun 1989, yang menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab melindungi hak-hak anak baik pendidikan, kesehatan dan moralitas.
Juga optional protocol UNICEF di bidang larangan jual beli anak, prostitusi anak dan pornografi yang juga memberikan tambahan perlindungan hak anak.
Dan regulasi nasional dengan adanya UU Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Semua itu adalah landasan hukum yang semestinya cukup untuk melindungi hak anak-anak kita, kalau saja diterapkan secara sungguh-sungguh.
Dengan masih banyaknya gambaran suram terhadap anak-anak kita, beranikah kita para orangtua, pendidik, para penentu kebijakan di eksekutif dan legislatif, aparat keamanan hingga presiden, bertanya kepada anak-anak Indonesia yang kurang beruntung, sudahkah mereka bangga sebagai anak Indonesia, yang semestinya sehat, cerdas, bahagia, bercita-cita tinggi dan berahlak mulia?
Oscar Wilde, seorang penulis dan penyair, berpesan “Cara terbaik untuk membuat anak-anak baik adalah dengan membuat mereka bahagia”.
Menjadikan anak kita dan anak Indonesia bahagia sesungguhnya harus menjadi komitmen kuat kita semua. Semoga !
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.