Kritik juga harus tidak memiliki niat jahat untuk merendahkan atau menyerang martabat atau menyinggung karakter pribadi presiden dan wakil presiden.
Azyumardi juga meminta Pasal 240 dan 241 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah dihapus dari RKUHP.
Sebab, menurut dia, rancangan aturan itu berpotensi menjadi "pasal karet" dan berpotensi mengkriminalisasi pers.
"Harus dihapus karena sifatnya karet dari kata 'penghinaan' dan 'hasutan sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat, dan berekspresi," ujar Azyumardi.
(Penulis : Singgih Wiryono | Editor : Dani Prabowo, Krisiandi, Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.