Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahyudin Klaim Tak Ada Penyelewengan Dana ACT, Ungkit soal Predikat WTP

Kompas.com - 14/07/2022, 07:44 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Presiden lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menegaskan, ACT tidak pernah melakukan penyelewengan ataupun penyalahgunaan dana.

Hal tersebut Ahyudin sampaikan usai diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan penyelewengan dana ACT pada Rabu (13/7/2022) malam.

Awalnya, Ahyudin menjelaskan bahwa dirinya dicecar oleh penyidik terkait laporan keuangan ACT.

Dia mengklaim pemeriksaan berjalan dengan lancar walau harus sampai larut malam.

"Perlu diketahui laporan keuangan ACT sejak tahun 2005 sampai 2020, semuanya sudah diaudit dan dapat predikat WTP (wajar tanpa pengecualian)," ujar Ahyudin saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri.

Baca juga: Hari ke-4 Pemeriksaan Kasus Penyelewengan Dana ACT, Ahyudin: Saya Sudah Capek

Ahyudin menyebut ACT sebagai lembaga pionir dalam hal laporan keuangan.

Ahyudin kembali pamer soal ACT yang dapat predikat WTP sejak tahun 2005-2020.

"Artinya kalau diaudit kemudian predikatnya WTP, mana mungkin kantor akuntan audit mau mengeluarkan hasil predikat dengan predikat WTP kalau ada penyimpangan. Ya kan?," tuturnya.

"Jadi buat kami insyaallah audit ACT oleh kantor akuntan publik dengan predikat WTP sudah merupakan sebuah standar bahwa pengelolaan keuangan ACT itu baik. Tidak ada penyelewengan, tidak ada penyalahgunaan," sambung Ahyudin.

Lebih jauh, Ahyudin membeberkan dirinya bakal diperiksa polisi lagi pada Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Polri Duga ACT Gelapkan dan Alihkan Kekayaan Yayasan

Ahyudin mengaku tidak masalah diperiksa polisi secara maraton.

"Harus lah. Enggak apa-apa tiap hari," ucapnya.

Sementara itu, Ahyudin mengklaim dirinya bertemu dengan Presiden ACT saat ini, Ibnu Khajar, saat menjalani pemeriksaan.

Ahyudin mengatakan mereka tidak ngobrol, namun saling berjabat tangan.

"Itu kan sahabat saya. Sampai kapan pun sahabat saya," imbuh Ahyudin.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh ACT sehingga kasusnya kini dinaikkan ke tahap penyidikan.

Ramadhan menyebutkan ACT diduga melakukan pengalihan kekayaan yayasan.

"Melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan," ujar Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Bareskrim Bentuk Tim Khusus Usut Penyelewengan Dana ACT

Kemudian, Ramadhan mengatakan ACT juga diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Berikut bunyi Pasal 372 KUHP: Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak Rp 900.

Ramadhan menjelaskan tim khusus kini sudah dibentuk Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk menangani kasus ACT usai naik ke tahap penyidikan.

Bahkan, polisi juga menerima hasil analisis transaksi keuangan tambahan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com