Namun, sejumlah organisasi filantropi global tersebut sudah sejak awal mendeklarasikan angka tersebut dan diinfokan pada para calon donatur.
Sehingga para donatur dapat memahami adanya kebutuhan operasional. Jika calon donatur tidak keberatan dengan besaran potongan tersebut, mereka tetap bisa berdonasi. Sebaliknya, jika tidak sepakat, dipersilahkan mundur.
Karena bagaimanapun juga aktivitas filantropi merupakan sebuah gaya hidup tersendiri. Maka tugas pemerintah selaku regulator dan masyarakat adalah bersama mengawasi agar pengelolaan dana donasi tetap sesuai jalur dan tidak disalahgunakan secara sepihak.
Kasus ACT boleh dibilang menjadi pemantik atau pemecah akan profesionalitas lembaga filantropi. Publik tentu tidak akan sama lagi dalam melihat aktivitas penggalangan dana publik oleh lembaga filantropi.
Kita sama-sama tahu bahwa ACT mampu menggalang dana dalam jumlah besar, diaudit oleh auditor eksternal juga, maka jangan salahkan publik jika kepercayaan mereka susah pulih melihat fakta terkini.
Perlu inovasi atau semacam aktivitas pembeda oleh lembaga filantropi lain agar kepercayaan penggalangan dana publik tetap terjaga.
Perlu revisi undang-undang dan perlu skema pengawasan baru agar aktivitas filantropi tidak pudar.
Kita meyakini bahwa kehadiran lembaga sosial nonpemerintah atau yang biasa dikenal sebagai sektor ketiga atau civil society terbukti ampuh dalam menambal kekosongan program pemerintah di masyarakat.
Masih banyak yang memerlukan bantuan dan invovasi dari lembaga lembaga sosial. Kita hanya perlu memperketat skema pengawasan agar penyimpangan tidak terjadi dalam skala akut.
Kita meyakini masih banyak lembaga yang tetap menjaga profesionalitas pengelolaan dana, menerapkan prinsip kehati-hatian, memiliki standar moral dan etik yang ketat.
Kepercayaan publik adalah basis utama sektor filantropi. Kejadian ini semoga tidak terulang lagi di kemudian hari.
Pemerintah dan lembaga filantropi bisa mendorong iklim sektor filantropi dan nirlaba ini agar tetap terjaga.
Salah satunya bisa saja menjalankan skema tax credit untuk para pelaku donasi. Untuk saat ini memang sudah berlaku skema donasi zakat sebagai pengurang pajak bruto atau yang dikenal sebagai tax deductible.
Beberapa riset yang sempat dibahas di web resmi Kementerian Keuangan mengindikasikan tax credit menawarkan beberapa kelebihan dibandingkan tax deductable.
Diharapkan makin banyak masyarakat Muslim yang tergerak untuk memanfaatkan insentif pajak tersebut.
Realisasi penerimaan pajak juga diperkirakan meningkat karena dapat memproyeksikan penghasilan riil dari masyarakat.
Apabila tax credit diberlakukan, maka pencatatan dan pelaporannya harus menjadi bagian dari APBN.
Kasus ACT bukanlah akhir dari sektor filantropi, justru menjadi babak baru dari sektor filantropi di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.