Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Masuk ke Indonesia Cukup Dua Dosis

Kompas.com - 09/07/2022, 09:33 WIB
Ardito Ramadhan,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tidak mengubah aturan syarat masuk ke Indonesia meski aturan perjalanan dalam negeri diubah dengan mensyaratkan vaksinasi booster untuk melakukan perjalanan tanpa menunjukkan hasil tes Covid-19.

Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2022 menyatakan, pelaku perjalanan dalam negeri yang hendak masuk ke Indonesia cukup menunjukkan sertifikat bahwa sudah menerima vaksinasi dosis kedua paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan.

"Khusus untuk WNA meskipun nanti sudah berlaku aturan ini, persyaratannya tetap sama dengan sekarang, di mana harus vaksin lengkap dan hanya yang bergejala yang akan diperiksa," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dikutip dari situs covid19.go.id.

Baca juga: Mulai 17 Juli 2022, Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri

SE ini mengatur bahwa PPLN diwajibkan vaksinasi dosis kedua, kecuali anak usia di bawah 18 tahun, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang KITAS dan KITAP, PPLN Post-Covid recovery, dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.

PPLN yang mengalami gejala Covid-19 dan/atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius pun diwajibkan melakukan skrining di titik masuk ke Indonesia dan mesti menjalani tes PCR.

Sementara, WNA yang masuk ke Indonesia dan akan melakukan perjalanan dalam negeri mesti memenuhi syarat vaksinasi booster.

"Untuk para WNA yang akan masuk ke Indonesia kemudian jadi PPDN (pelaku perjalanan dalam negeri) dan masih vaksin lengkap atau belum booster, harus melakukan testing seperti PPDN WNI," ujar Wiku.

Baca juga: Lokasi Vaksin Booster di Jabodetabek 9 Juli 2022

Adapun WNI berusia di atas 18 tahun yang hendak ke luar negeri dari Indonesia wajib menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin booster.

Ketentuan ini dikecualikan bagi WNI dengan kondisi kesehatan atau penyakit komorbid yang membuatnya tidak dapat menerima vaksin serta WNI yang baru menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan dinyatakan tak aktif menularkan Covid-19 tetapi belum mendapatkan vaksinasi booster.

Diberitakan sebelumnya, vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster akan menjadi syarat perjalanan dalam negeri mulai tanggal 17 Juli 2022 mendatang.

SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 menyatakan, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen saat hendak berpergian.

"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," ujar Wiku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com