JAKARTA, KOMPAS.com - Pelapor Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Lisman Hasibuan, mengungkapkan alasan dirinya melaporkan Cak Imin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Lisman menjelaskan, Cak Imin seharusnya melanjutkan rekomendasi hasil dari Panja Komisi IX DPR terkait dengan vaksin Covid-19.
"Dugaan kami (Cak Imin) telah menyalahi jabatan sebagai pimpinan DPR RI bidang Kesra," ujar Lisman saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Rabu (6/7/2022).
Lisman mengatakan, tidak ada tindak lanjut terhadap surat panja vaksin Covid-19 dari bulan Mei 2022.
Baca juga: Cak Imin Dilaporkan ke MKD DPR Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Menurutnya, hal ini sangat penting sebab DPR seharusnya meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera mengaudit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait adanya beberapa pelanggaran.
Adapun sejumlah permasalahan serius yang ditemukan oleh panja vaksin dalam pengendalian pandemi Covid-19 adalah adanya vaksin Covid-19 yang telah kedaluwarsa dan berpotensi kedaluwarsa.
Kemudian, kata Lisman, mekanisme penentuan kebijakan pengadaan dan distribusi vaksin Covid-19 yang dinilai kurang strategis.
Terakhir, mekanisme kerja sama bilateral dan pengadaan vaksin Covid-19 hibah.
Lisman pun mendesak MKD DPR segera memanggil Cak Imin.
"Harapan nantinya MKD DPR RI segera memanggil Muhaimin Iskandar," imbuh Lisman.
Baca juga: Kemenkes: 19,3 Juta Dosis Vaksin Kedaluwarsa Periode Januari-Maret 2022
Sebelumnya diberitakan, Cak Imin dilaporkan ke MKD DPR.
Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman mengatakan Cak Imin dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.
"Menurut Sekretariat MKD memang hari ini ada surat pengaduan dari Relawan Indonesia Bersatu (RIB) yang mengadukan Bapak Muhaimin Iskandar atas dugaan pelanggaran kode etik terhadap persoalan rekomendasi Panja Vaksin DPR RI Komisi IX ke Kementerian Kesehatan RI," ujar Habiburokhman saat dimintai konfirmasi, Senin (4/7/2022).
Habiburokhman menjelaskan, selanjutnya pihaknya akan memeriksa kelengkapan syarat-syarat formil aduan ini dalam waktu 14 hari ke depan.
Baca juga: Menkes: 1,1 Juta Dosis Vaksin Kedaluwarsa, Mayoritas dari Donasi Gratis
Jika syarat formil terpenuhi, barulah MKD DPR bisa rapat membahas substansi aduan.
"Tapi kalau syarat formil tak terpenuhi ya kita enggak bisa tindak lanjuti," ucapnya.
Meski demikian, Habiburokhman mengatakan pada dasarnya seorang pimpinan ataupun anggota DPR tidak bisa disalahkan secara individu.
"Secara umum pimpinan dan anggota DPR tidak bisa dipersalahkan secara individu atas kebijakan yang kolektif kolegial," imbuh Habiburokhman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.