SUDAH lebih dari setengah tahun Undang-Undang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi dalam Uji Formil yang termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Adanya keterbatasan waktu kurang lebih satu setengah tahun berjalan menjadi tantangan bagi para pembentuk undang-undang (DPR bersama Pemerintah) untuk segera melakukan perbaikan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
Setidaknya ada dua catatan penting dalam memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja.
Catatan pertama yang sesungguhnya sudah terpenuhi adalah mengadopsi teknik Omnibus Law dalam sistem perundang-undangan kita dan telah diakomodasi dalam Revisi Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Catatan kedua, agar pembentuk undang-undang taat pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, mengedepankan transparansi dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
Penerapan metode Omnibus Law tak terlepas dari pro dan kontra. Metode ini dianggap menjadi salah satu upaya konkret dalam mengatasi problem regulasi di antaranya hyper regulasi, disharmonisasi dan tumpang tindih.
Namun di sisi lain, pengaturan mengenai bagaimana pembentukan undang-undang dengan menggunakan metode Omnibus Law belum memiliki dasar hukum yang jelas sebelumnya.
Dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja yang menggunakan metode Omnibus, tidak sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan khususnya Lampiran II.
Permasalahan ini langsung direspons oleh pembentuk undang-undang untuk merevisi Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 dengan memasukan teknik Omnibus. Kini revisi Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 telah disahkan menjadi undang-undang.
Atas dasar tersebut membuat revisi Undang-Undang Cipta Kerja memiliki legitimasi formil untuk mengadopsi teknik Omnibus.
Sebelumnya publik memang masih banyak salah tafsir mengira bahwa Omnibus Law adalah nama untuk Undang-Undang Cipta Kerja.
Sesungguhnya Omnibus Law hanya sebagai metode pembentukan undang-undang yang mengandung atau mengatur berbagai macam materi dan subyek yang bertujuan menyederhanakan berbagai undang-undang yang masih berlaku dan tergabung dalam satu paket hukum.
Kunci keberhasilan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja kedepan, yakni agar pembentuk undang-undang patuh dan memenuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Putusan tersebut dapat dianggap sebagai landmark decision bahwa keterbukaan dan partisipasi dalam pembentukan undang-undang adalah sebuah kebutuhan dan tidak hanya sebagai formalitas.
Kita semua paham bahwa Undang-Undang Cipta Kerja dibentuk untuk tujuan baik yang secara umum mendorong perekonomian dan kemudahan investasi.