Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Kepala Dinas PRKP berkait Pembakaran Dokumen Saat Penggeledahan di Kantor Wali Kota Ambon

Kompas.com - 11/06/2022, 07:23 WIB
Irfan Kamil,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon, Rustam Simanjuntak, mengaku tidak pernah memerintahkan pembakaran dokumen saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Wali Kota Ambon.

Hal itu disampaikan Rustam usai diperiksa sebagai saksi kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tahun 2020 yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy.

"Enggak ada (perintahkan bakar dokumen), tadi dikonfirmasi itu, inisiatif Ola sendiri. Tidak ada suruhan dari saya," ujar Rustam ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/6/2022).

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Wali Kota Ambon Kondisikan Pemenang Proyek

Ola yang dimaksud Rustam ialah Florensa Riupassa alias Ola, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Kawasan Kumuh.

"Saya bilang tadi ke penyidik bahwa saya tidak suruh. Itu inisiatif Ola sendiri. Itu saja," ucapnya.

Rustam juga mengaku sedang berada di dalam ruangan kerjanya ketika penyidik KPK menggeledah kantor Wali Kota Ambon.

Menurut dia, anak buahnya membakar dokumen tersebut dengan alasan khawatir terseret kasus yang menjerat Richard Louhenapessy.

Baca juga: KPK Duga Wali Kota Ambon Ikut Campur Tentukan Pemenang Lelang

Akan tetapi, Kepala Dinas PRKP itu mastikan bahwa dokumen yang dibakar adalah rincian kegiatan kedinasan sepanjang tahun 2022.

"Jadi saya dalam ruangan, penyidik bilang 'bapak suruh bakar dokumen apa', terus, Ola bilang 'Pak Kadis tidak tahu ini, inisiatif saya sendiri’, Itu Ola bilang gitu," kata Rustam.

"Menurut Ola, itu rincian kegiatan 2022. Gitu. Jadi rincian kegiatan 2022 lalu Ola bakar itu dia gugup. Dia gugup, dia takut dia bakar sampah itu. Itu rincian 2022 menurut Ola ke saya," ujar dia.

Lebih jauh, Rustam menyebut pemeriksaannya di Komisi Antirasuah tidak berkait dengan kasus yang menjerat Wali Kota Ambon.

Ia juga membantah menerima uang terkait dengan kasus persetujuan izin prinsip pendirian Alfamidi tersebut.

Baca juga: Kantor Alfamidi di Ambon Digeledah, KPK Amankan Bukti Dokumen dan Alat Elektronik Terkait Wali Kota Ambon

"Jadi hari ini hanya dimintai keterangan dari dengan saya itu terkait soal pak Rihard sendiri. Dinas Perumahan tidak ada terkait dengan Alfamidi. Karena kita tidak mengeluarkan izin." papar Rustam.

"Enggak, enggak ada (penerimaan uang terkait kasus Rustam)," tuturnya.

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Rustam keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 21.10 WIB dari kedatangannya sekitar pukul 10.10 WIB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com