Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Menggoda Istri atau Suami Orang

Kompas.com - 11/06/2022, 03:50 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Rentetan kasus menggoda istri atau suami orang kerap kali muncul akhir-akhir ini.

Kasus yang berkaitan dengan urusan rumah tangga ini semakin mudah mencuat dan diketahui khalayak ramai seiring makin gampangnya akses terhadap media sosial.

Lalu, adakah hukum yang mengatur tentang perbuatan menggoda istri atau suami orang?

Baca juga: Kronologi Seorang Pria Disekap dan Disetrum oleh 4 Pelaku, Berawal Sering Ganggu Istri Orang

Hukum menggoda istri atau suami orang

Perbuatan tidak menyenangkan

Menggoda istri atau suami orang dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan. Perbuatan ini dulu diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 335 Ayat 1 butir 1 berbunyi, “Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp4.500 (saat ini Rp4.500.000):

  1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan frasa “perbuatan tidak menyenangkan” pada pasal tersebut. Salah satu alasannya karena kualifikasi “perbuatan tidak menyenangkan” tidak dapat diukur secara objektif.

Dengan begitu, tidak ada lagi “pasal perbuatan tidak menyenangkan” di KUHP.

Baca juga: Saat Neneng Umaya Nekat Bunuh Si Pelakor akibat Terbakar Api Cemburu

Perselingkuhan

Jika godaan tersebut ditanggapi oleh orang yang digoda dan terjadi hubungan antara keduanya, maka perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai perselingkuhan.

Dalam KUHP, perselingkuhan termasuk dalam perbuatan zina yang tertuang dalam Pasal 284. Kedua belah pihak pun dapat dilaporkan secara hukum.

Berdasarkan pasal ini, kedua pihak yang berselingkuh dapat dikenakan pidana penjara selama sembilan bulan.

Akan tetapi, proses penuntutan secara pidana hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari suami atau istri yang dirugikan. Polisi tidak akan memproses laporan yang dibuat oleh pihak selain korban.

Sebagai delik aduan, pengaduan atas perselingkuhan ini dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com