Kasus yang berkaitan dengan urusan rumah tangga ini semakin mudah mencuat dan diketahui khalayak ramai seiring makin gampangnya akses terhadap media sosial.
Lalu, adakah hukum yang mengatur tentang perbuatan menggoda istri atau suami orang?
Hukum menggoda istri atau suami orang
Perbuatan tidak menyenangkan
Menggoda istri atau suami orang dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan. Perbuatan ini dulu diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 335 Ayat 1 butir 1 berbunyi, “Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp4.500 (saat ini Rp4.500.000):
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan frasa “perbuatan tidak menyenangkan” pada pasal tersebut. Salah satu alasannya karena kualifikasi “perbuatan tidak menyenangkan” tidak dapat diukur secara objektif.
Dengan begitu, tidak ada lagi “pasal perbuatan tidak menyenangkan” di KUHP.
Perselingkuhan
Jika godaan tersebut ditanggapi oleh orang yang digoda dan terjadi hubungan antara keduanya, maka perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai perselingkuhan.
Dalam KUHP, perselingkuhan termasuk dalam perbuatan zina yang tertuang dalam Pasal 284. Kedua belah pihak pun dapat dilaporkan secara hukum.
Berdasarkan pasal ini, kedua pihak yang berselingkuh dapat dikenakan pidana penjara selama sembilan bulan.
Akan tetapi, proses penuntutan secara pidana hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari suami atau istri yang dirugikan. Polisi tidak akan memproses laporan yang dibuat oleh pihak selain korban.
Sebagai delik aduan, pengaduan atas perselingkuhan ini dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/11/03500081/hukum-menggoda-istri-atau-suami-orang