Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Letkol AS Desersi 3 Bulan, KSAL: Rugikan Citra TNI AL

Kompas.com - 08/06/2022, 15:34 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono menegaskan, Letkol AS, prajurit perwira menengah TNI AL telah merugikan citra institusi matra laut karena tindakannya yang melakukan desersi selama tiga bulan.

Untuk itu, Yudo memastikan akan memproses hukum Letkol AS.

“(Perbuatan Letkol AS) melanggar ketentuan dan merugikan citra Angkatan Laut dan tentunya (merugikan) sebagai prajurit,” tegas Yudo di Markas Besar Angkatan Laut (Mabesal), Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Dalam penanganan desersi tersebut, Yudo menjelaskan, hukuman yang bisa dikenakan Letkol AS berupa pidana dan pemecatan.

Baca juga: Pamen TNI AL Letkol AS Desersi 3 Bulan, KSAL: Kurung dan Pecat!

Nantinya, penerapan hukuman pidana terhadap Letkol AS merujuk pada ketentuan hukum pidana militer.

Sementara, pemecatan terhadap Letkol AS akan mengacu pada ketentuan kedisiplinan prajurit.

Hanya saja, dua konsekuensi hukuman tersebut bergantung pada hasil penyidikan petugas polisi militer.

Di sisi lain, Yudo menegaskan bahwa penerapan hukuman merupakan hal wajar bagi prajurit yang bersalah.

“Saya kira ini hal wajar karena namanya prajurit, salah, apalagi melakukan tindak pidana, ya pasti akan diproses hukum pidana,” terang eks Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) itu.

Yudo juga menyampaikan bahwa seorang prajurit TNI AL yang terbukti bersalah tak bisa ditutup-tutupi.

“Kalau yang Semarang ini sudah desersi berarti melanggar ketentuan hukum pidana militer sehingga harus diajukan ke mahkamah militer,” imbuh dia.

Baca juga: Bolos 3 Bulan, Letkol AS Digerebek Tim Puspom TNI di Kabupaten Semarang

Diberitakan, Letkol AS ditangkap tim gabungan Puspom TNI di Perumahan Getasan Indah, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Direktur Pembinaan Penegakan Hukum (Dirbin Gakkum) Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Kolonel Khoirul Fuad mengatakan, Letkol AS ditangkap karena yang bersangkutan desersi selama tiga bulan.

"Letkol AS diketahui tidak masuk kerja sejak tiga bulan lalu, mulai 9 April 2022. Itu yang pertama, untuk kasus yang lain masih didalami. Info awal ada masalah keluarga," jelasnya.

Letkol AS merupakan perwira menengah yang bertugas di Mabes TNI AL Denma Cawak Kapal.

Baca juga: Letkol AS Ditangkap gara-gara Bolos 3 Bulan, Puspom TNI: Kalau Masih Bisa Dibina, Ya Dinas Lagi...

Saat diamankan, Letkol AS sedang bersama seorang wanita, anak kecil, dan pria lain. Selain itu, ada Honda Brio putih AA 1627 MH. Tapi, pelat nomor mobil tersebut diduga palsu.

Fuad mengatakan, Letkol AS baru sekali ini desersi sehingga ada kemungkinan dilakukan pembinaan. Namun jika ditemukan pidana lain maka bisa terkena sanksi lain.

"Nanti untuk pemeriksaan dilakukan peradilan militer AL di Pomal sesuai lokus-nya, lalu dilimpahkan ke Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V Surabaya," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com