Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tahan Pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja

Kompas.com - 07/06/2022, 16:29 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemimpin Kelompok Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di kawasan Lampung pada Selasa (7/6/2022) pagi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Abdul Qadir Hasan Baraja ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

"Sudah ditangkap, (ditetapkan) tersangka dan ditahan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa siang.

Baca juga: Simpatisan Kelompok Khilafatul Muslimin Datangi Polda Metro untuk Tunggu Kedatangan Abdul Qadir Hasan Baraja

Selain itu, Dedi menyebutkan, penyidik tengah mendalami soal pelanggaran yang kemungkinan dilakukan oleh pemimpin Khilafatul Muslimin itu.

Abdul Qadir Hasan Baraja, kata dia, kemungkinan dikenakan sejumlah pasal berbeda, di antaranya terkait Undang-Undang (UU) Organisasi Kemasyarakat (Ormas), UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE), hingga penyebaran berita bohong serta kegaduhan.

"Ada beberapa pasal yang dipersangkakan, baik UU Ormas, ITE, penyebaran berita hoaks yakni membuat kegaduhan itu semuanya akan didalami oleh penyidik," ujar Dedi.

Menurut Dedi, Abdul Qadir Hasan Baraja juga diduga pernah berkaitan dengan beberapa persoalan tindak pidana terorisme dan pelanggaran izin kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Namun, Dedi belum menjelaskan secara rinci soal hal tersebut. Ia menegaskan, hal ini sedang dikembangkan oleh penyidik.

"Baik pelanggaran terkait masalah UU terorisme maupun pelanggaran pidana lain. Terakhir kan pelanggaran izin kegiatan, ketika ditetapkan PPKM," kata dia.

Baca juga: Polri Tetapkan Pemimpin Kelompok Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka

Pihak Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterror Polri sebelumnya mengatakan, secara historis Khilafatul Muslimin memang pernah memiliki keterkaitan dengan tindak pidana terorisme.

Kendati demikian, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menyebutkan, Abdul Qadir Hasan Baraja tidak ditangkap berkaitan dengan kasus tindak pidana terorisme.

Aswin juga memastikan, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan atau memonitor kasus tersebut.

"(Abdul Qadir Hasan Baraja) bukan tindak pidana terorisme. Namun demikian, kita akan monitor," ucap dia.

Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap oleh tim Polda Metro Jaya di wilayah Lampung, pada Selasa (7/6/2022) pagi.

Baca juga: Khilafatul Muslimin Pernah Ada Keterkaitan dengan Terorisme, Densus 88 Akan Monitor Kasusnya

Penangkapan Abdul Qodir dilakukan setelah polisi menyelidiki sekelompok pengendara yang mengatasnamakan Khilafatul Muslimin.

Adapun kelompok ini melakukan konvoi di kawasan Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Aksi ini sempat viral dalam video di media sosial.

Dalam video rekaman aksi konvoi kelompok Khilafahtul Muslimin itu terlihat para peserta konvoi terdiri dari orang dewasa hingga anak-anak yang mengenakan pakaian bernuansa hijau.

Beberapa di antaranya tampak mengibarkan bendera dan membawa poster bertuliskan "Sambut kebangkitan Khilafah Islamiyyah".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com