Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto yang Jadi Calon Anggota Komnas HAM

Kompas.com - 05/06/2022, 11:59 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok Kepala Divisi Hukum Polri Irjen. Pol. Remigius Sigid Tri Hardjanto yang lolos seleksi administrasi dan tes tertulis objektif-penulisan makalah calon anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022-2027 memicu perdebatan.

Sebab, Remigius masih berstatus aktif di Polri. Pengurus LBH Jakarta, Teo Reffelsen, turut mengkritik tentang Remigius yang bisa lolos seleksi administrasi dan tes tertulis.

"Seharusnya kalau yang bersangkutan mau mendaftarkan diri sebagai calon anggota Komnas HAM, ia harus mundur dulu dari anggota polisi," ujar Teo kepada Kompas.com pada Kamis (2/6/2022).

Menurut data yang dikutip dari situs Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri, Remigius lahir di Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, 1 Oktober 1964.

Remigius menempuh pendidikan sekolah dasar di SD Latihan Pangudi Luhur, Muntilan Magelang dan lulus pada 1976. Dia kemudian melanjutkan pendidikan ke SMPN 1 Muntilan hingga lulus pada 1979.

Baca juga: Jenderal Polisi Lolos Tahap 2 Seleksi Anggota Komnas HAM, Kontras Soroti Potensi Konflik Kepentingan

Sang jenderal lantas bersekolah di SMA Collose De Britto, Yogyakarta, dan lulus pada 1983.

Setelah lulus SMA, Remigius masuk Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1987.

Dia kemudian melanjutkan kuliah S1 dengan mengambil Ilmu Hukum di Universitas Kartini Surabaya dan lulus pada 1999.

Setelah itu Remigius melanjutkan pendidikan S2 dengan mengambil Ilmu Kepolisian di Universitas Indonesia (2003), dan S3 Ilmu Hukum di Universitas Airlangga, Surabaya, hingga 2009.

Menurut data Lemdiklat, Remigius pernah menjadi Direktur Narkoba Polda Sulut pada 2008, dan kemudian menjadi Direktur Reserse Kriminal Polda Sulut di tahun yang sama.

Baca juga: Polri Tegaskan Irjen Remigius yang Lolos Seleksi Komnas HAM Tak Daftar Wakili Institusi

Pada 2011, Remigius dimutasi dan diberi jabatan Analis Kebijakan Madya Bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri.

Karir Remigius terus menanjak dengan menjabat Kabagbanhatkum Robinkum Divkum Polri, Karosunluhkum Divkum Polri (2014), Kepala STIK Lemdikpol (2016), dan Kapolda Sulut (2018).

Remigius menjadi satu-satunya calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027 dari latar belakang Korps Bhayangkara.

Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 berbunyi, "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Persoalan lain yang menjadi ganjalan adalah berdasarkan data Komnas HAM, polisi merupakan aparat negara dengan catatan pelanggaran HAM tertinggi sejak 2020 dengan 480 kasus.

Baca juga: Jenderal Polisi Lolos Tahap 2 Calon Anggota Komnas HAM, Pansel Diminta Lebih Transparan

Teo tak menampik jika masuknya Remigius berpotensi menjadi bentuk intervensi terhadap Komnas HAM.

Di sisi lain, lanjutnya, dalam Paris Principles yang diadopsi dari General Assembly Resolution (Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa) 48/134 tanggal 20 Desember 1993, komposisi anggota Komnas HAM perlu dijamin kemandiriannya.

"Cukup sudah anggota Polri masuk ke berbagai kementerian-lembaga dengan terakhir berkontribusi sangat besar dalam pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komnas HAM sebagai lembaga negara independen harus dijaga dari kepentingan politik praktis dan hegemoni pemerintah," ungkap Teo.

"LBH Jakarta menuntut Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM mencoret nama Remigius Sigid Tri Hardjanto dari anggota yang lolos seleksi calon anggota Komnas HAM dan memastikan implementasi Prinsip Paris (Paris Principles) dalam seleksi calon anggota Komnas HAM," ucap Teo.

Baca juga: Soal Polisi Lolos Tahap 2 Calon Anggota Komnas HAM, Pansel: Belum Tentu Diterima, Perjalanan Masih Panjang

Secara terpisah, Polri menegaskan, Irjen Remigius tidak ditugaskan secara khusus ataupun mewakili instansi Polri.

"Tidak (mewakili Polri), beliau mendaftar secara personal," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (3/6/2022).

Dedi menambahkan, Remigius juga akan memasuki masa pensiun pada tahun ini. Selain itu, menurut Dedi, pada saat mendaftar, Remigius juga diwajibkan memenuhi syarat administrasi sama halnya dengan calon peserta lainnya yang mendaftar.

"Kebetulan yang bersangkutan akan memasuki masa purna tahun ini. Kalau sudah purna, berarti sudah tidak terikat regulasi internal," ujar Dedi.

(Penulis : Vitorio Mantalean, Rahel Narda Chaterine | Editor : Dani Prabowo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com