JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono mengatakan, pihaknya punya kewenangan melakukan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia.
Hal itu disampaikannya setelah banyak melakukan penangkapan pada kapal-kapal yang terindikasi melakukan pelanggaran ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO).
“Karena penegakan hukum ini merupakan fungsi TNI Angkatan Laut. Nah perlu saya sampaikan bahwa Angkatan Laut ini memiliki lima tugas pokok sesuai Pasal 9 Undang-Undang TNI,” tutur Yudo di Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut (STTAL) Graha Jala Puspita, Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: TNI AL Selidiki Tiga Kapal yang Diduga Langgar Ketentuan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng
Adapun Pasal 9 UU Nomor 34 Tahun 2004 mengatur lima fungsi TNI AL yaitu, melaksanakan tugas matra laut di budang pertahanan, menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut nasional, melaksanakan tugas diplomasi untuk mendukung kebijakan politik luar negeri.
Kemudian melakukan pembangunan dan pengembangan matra laut, dan terakhir melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.
“Ini supaya jangan diragukan lagi lho kok Angkatan Laut nangkepin kapal, Angkatan Laut kok menegakkan hukum, memang ada tugasnya di situ,” sebut dia.
Yudo mengungkapkan, pihaknya telah menangkap 14 kapal selama pemerintah menerapkan kebijakan larangan ekspor CPO.
Dalam perkembangannya, hanya tiga kapal yang bakal diproses secara hukum.
“Ini masih ada tiga kapal yang kita sidik karena terdapat bukti awal melakukan pelanggaran,” katanya.
Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 30.911 Ekor Benih Lobster Surabaya-Singapura
Ketiga kapal tersebut berada di Belawan, Medan, Sumatera Utara, Ambon, Maluku dan Pontianak, Kalimantan Barat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.