Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/05/2022, 17:24 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono mengatakan, pihaknya punya kewenangan melakukan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia.

Hal itu disampaikannya setelah banyak melakukan penangkapan pada kapal-kapal yang terindikasi melakukan pelanggaran ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO).

“Karena penegakan hukum ini merupakan fungsi TNI Angkatan Laut. Nah perlu saya sampaikan bahwa Angkatan Laut ini memiliki lima tugas pokok sesuai Pasal 9 Undang-Undang TNI,” tutur Yudo di Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut (STTAL) Graha Jala Puspita, Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: TNI AL Selidiki Tiga Kapal yang Diduga Langgar Ketentuan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng

Adapun Pasal 9 UU Nomor 34 Tahun 2004 mengatur lima fungsi TNI AL yaitu, melaksanakan tugas matra laut di budang pertahanan, menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut nasional, melaksanakan tugas diplomasi untuk mendukung kebijakan politik luar negeri.

Kemudian melakukan pembangunan dan pengembangan matra laut, dan terakhir melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.

“Ini supaya jangan diragukan lagi lho kok Angkatan Laut nangkepin kapal, Angkatan Laut kok menegakkan hukum, memang ada tugasnya di situ,” sebut dia.

Yudo mengungkapkan, pihaknya telah menangkap 14 kapal selama pemerintah menerapkan kebijakan larangan ekspor CPO.

Dalam perkembangannya, hanya tiga kapal yang bakal diproses secara hukum.

“Ini masih ada tiga kapal yang kita sidik karena terdapat bukti awal melakukan pelanggaran,” katanya.

Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 30.911 Ekor Benih Lobster Surabaya-Singapura

Ketiga kapal tersebut berada di Belawan, Medan, Sumatera Utara, Ambon, Maluku dan Pontianak, Kalimantan Barat.

“Sehingga nanti kita gelar perkara bersama penyidik yang lain, dengan instansi terkait yang berwenang tentunya, dari sini nanti akan kita proses hukum,” tutupnya.

Diketahui larangan ekspor CPO diberlakukan sejak 28 April 2022.

Kebijakan itu tertuang dalam Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO dan Turunannya.

Kompas.com mencatat TNI AL melakukan beberapa penangkapan kapal yang diduga melanggar aturan itu, seperti penangkapan kapal tanker MT World Progress yang membawa minyak sawit mentah sebanyak 34,854 metrik ton dari Dumai menuju India melalui Selat Malaka.

Baca juga: Sempat Diduga Langgar Aturan Dokumen, Tanker Asing yang Angkut CPO di Selat Malaka Kembali Diizinkan Berlayar

Lalu, kapal tanker MT Annabelle yang mengangkut minyak sawit mentah sebesar 13.357 metrik ton di perairan barat Kalimantan serta kapal MV Mathu Bhum yang mengangkut 34 kontainer minyak sawit mentah dari Pelabuhan Belawan ke Malaysia.

Namun kebijakan tersebut akhirnya dicabut pemerintah pada Senin (23/5/2022).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan alasannya adalah harga minyak goreng curah di dalam negeri telah menurun, stoknya bertambah signifikan dan untuk menjaga harga tandan buah segar (TBS) petani.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Arsul Sani Belum Ajukan Hak Ingkar Tangani Sengketa Pemilu yang Libatkan PPP

Arsul Sani Belum Ajukan Hak Ingkar Tangani Sengketa Pemilu yang Libatkan PPP

Nasional
Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Nasional
Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Nasional
KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Nasional
Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Nasional
Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Nasional
Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Nasional
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Nasional
900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

Nasional
Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Nasional
Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Nasional
PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

Nasional
Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com