JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono mengatakan, pihaknya punya kewenangan melakukan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia.
Hal itu disampaikannya setelah banyak melakukan penangkapan pada kapal-kapal yang terindikasi melakukan pelanggaran ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO).
“Karena penegakan hukum ini merupakan fungsi TNI Angkatan Laut. Nah perlu saya sampaikan bahwa Angkatan Laut ini memiliki lima tugas pokok sesuai Pasal 9 Undang-Undang TNI,” tutur Yudo di Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut (STTAL) Graha Jala Puspita, Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: TNI AL Selidiki Tiga Kapal yang Diduga Langgar Ketentuan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng
Adapun Pasal 9 UU Nomor 34 Tahun 2004 mengatur lima fungsi TNI AL yaitu, melaksanakan tugas matra laut di budang pertahanan, menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut nasional, melaksanakan tugas diplomasi untuk mendukung kebijakan politik luar negeri.
Kemudian melakukan pembangunan dan pengembangan matra laut, dan terakhir melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.
“Ini supaya jangan diragukan lagi lho kok Angkatan Laut nangkepin kapal, Angkatan Laut kok menegakkan hukum, memang ada tugasnya di situ,” sebut dia.
Yudo mengungkapkan, pihaknya telah menangkap 14 kapal selama pemerintah menerapkan kebijakan larangan ekspor CPO.
Dalam perkembangannya, hanya tiga kapal yang bakal diproses secara hukum.
“Ini masih ada tiga kapal yang kita sidik karena terdapat bukti awal melakukan pelanggaran,” katanya.
Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 30.911 Ekor Benih Lobster Surabaya-Singapura
Ketiga kapal tersebut berada di Belawan, Medan, Sumatera Utara, Ambon, Maluku dan Pontianak, Kalimantan Barat.
“Sehingga nanti kita gelar perkara bersama penyidik yang lain, dengan instansi terkait yang berwenang tentunya, dari sini nanti akan kita proses hukum,” tutupnya.
Diketahui larangan ekspor CPO diberlakukan sejak 28 April 2022.
Kebijakan itu tertuang dalam Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO dan Turunannya.
Kompas.com mencatat TNI AL melakukan beberapa penangkapan kapal yang diduga melanggar aturan itu, seperti penangkapan kapal tanker MT World Progress yang membawa minyak sawit mentah sebanyak 34,854 metrik ton dari Dumai menuju India melalui Selat Malaka.
Lalu, kapal tanker MT Annabelle yang mengangkut minyak sawit mentah sebesar 13.357 metrik ton di perairan barat Kalimantan serta kapal MV Mathu Bhum yang mengangkut 34 kontainer minyak sawit mentah dari Pelabuhan Belawan ke Malaysia.
Namun kebijakan tersebut akhirnya dicabut pemerintah pada Senin (23/5/2022).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan alasannya adalah harga minyak goreng curah di dalam negeri telah menurun, stoknya bertambah signifikan dan untuk menjaga harga tandan buah segar (TBS) petani.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.