Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Illegal Fishing dan Upaya Penanganannya

Kompas.com - 19/05/2022, 00:15 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing adalah kegiatan perikanan yang tidak sah atau kegiatan perikanan yang dilaksanakan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.

Sebagai negara bahari yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari laut, ancaman illegal fishing tentu selalu mengintai Indonesia. Tak hanya dilakukan nelayan lokal, aksi ilegal tersebut juga kerap dilakukan oleh kapal-kapal asing.

Lalu, apa dampak illegal fishing jika dilakukan terus menerus?

Baca juga: Illegal Fishing: Pengertian, Bentuk dan Aturan Hukumnya

Dampak illegal fishing

Kerugian yang ditimbulkan dari illegal fishing bukan hanya dihitung berdasarkan nilai kekayaan laut Indonesia yang dicuri. Illegal fishing memiliki dampak yang lebih luas.

Beberapa di antara dampak illegal fishing, yakni:

  • Berkurangnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP);
  • Hilangnya devisa negara;
  • Berkurangnya peluang nilai tambah dari industri pengolahan dalam negeri;
  • Berkurangnya peluang kerja bagi nelayan lokal;
  • Menyebabkan nelayan lokal kalah bersaing sehingga mata pencaharian mereka berkurang;
  • Ancaman terhadap kelestarian sumber daya ikan karena hasil tangkapan tidak terdeteksi, baik jenis, ukuran maupun jumlahnya;
  • Merusak ekosistem dan sumber daya hayati laut karena penggunaan alat tangkap dan bahan yang berbahaya dan tidak ramah lingkungan;

Upaya Pemerintah Mengatasi Illegal Fishing

Berbagai kebijakan dan peraturan telah dibuat oleh pemerintah. Namun, belum ada efek jera yang ditimbulkan dan illegal fishing terus terjadi hingga sekarang.

Untuk menangani kejahatan ini pemerintah telah melakukan beberapa upaya, di antaranya sebagai berikut.

Upaya penegakan hukum

Upaya pemerintah mengatasi illegal fishing terlihat dengan berlakunya UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004.

Undang-undang ini menjadi landasan yang kuat dalam penegakan hukum untuk menangani illegal fishing.

Terdapat sanksi pidana berupa denda dan penjara bagi pelaku illegal fishing dalam undang-undang tersebut.

Dalam Pasal 93, Pasal 94 dan Pasal 94A UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004, setiap orang yang melakukan pengangkutan atau penangkapan ikan tanpa dilengkapi dengan surat izin usaha perikanan (SIUP), surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI), diancam lima sampai tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar hingga Rp 20 miliar.

Adapun bagi nahkoda yang tidak memiliki surat ijin berlayar namun mengendarai kapal pengangkutan dan penangkapan ikan, maka diancam pidana penjara satu tahun dengan denda Rp 200 juta.

Selain itu, penegakan hukum juga dilakukan dengan meledakkan atau menenggelamkan kapal yang tertangkap mencuri ikan. Aturan ini tertuang dalam Pasal 69 UU Nomor 45 Tahun 2009.

Dalam pasal tersebut, penyidik atau pengawas perikanan pun dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Baca juga: KKP Bangun 2 Kapal Pengawas Perikanan Anti Illegal Fishing, Beroperasi Tahun 2023

Namun,upaya penegakan hukum tidak bisa lepas dari empat hal, yakni:

  • Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum,
  • Sarana dan prasarana yang menjadi alat untuk menegakkan hukum,
  • Sumber daya manusia yang menjadi pelaku untuk penegakan hukum,
  • Budaya hukum yang berkembang di masyarakat.

Keempat hal ini harus berjalan beriringan sehingga hukum dapat berjalan benar dan maksimal.

Upaya pengawasan

Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengawasi illegal fishing adalah melalui vessel monitoring system (VMS). Penggunaaan VMS merupakan kesepakatan internasional bagi negara-negara yang mengelola perikanan laut.

VMS merupakan bagian dari sistem pengawasan kapal berbasis satelit. Manfaat VMS dalam pengawasan kapalperikanan, di antaranya, yaitu:

  • Memonitor gerak kapal, seperti posisi, kecepatan, serta jalur lintasan (tracking) kapal;
  • Hasil tracking VMS dapat dijadikan bahan analisis untuk mengetahui penyalahgunaan alat tangkap, pelanggaran wilayah tangkap, praktik alih muat atau transshipment ilegal, dan ketaatan melapor di pelabuhan;
  • Dapat diintegrasikan dengan sistem radar satelit atau alat deteksi lain untuk mengidentifikasi kapal ilegal yang tidak memiliki transmitter.

Upaya pengawasan lain dilakukan dengan memperkuat penjagaan di perairan yang berbatasan langsung dengan negara lain, seperti perairan Natuna Utara.

Pengawasan secara langsung dilakuakn menggunakan kapal-kapal patroli milik Satuan Tugas Pemberantasan Illegal Fishing Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI Angkatan Laut dan Angkatan Udara, Polisi Air, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Selain menangkap nelayan asing yang melakukan pencurian di wilayah perairan Indonesia, kapal patroli juga berfungsi untuk melindungi kapal nelayan Indonesia yang sedang beroperasi di wilayah perbatasan.

 

Referensi:

Mahmudah, Nunung. 2015. Illegal Fishing: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Wilayah Perairan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com