Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lin Che Wei Diduga Berperan seperti Makelar dalam Kasus Izin Ekspor CPO

Kompas.com - 18/05/2022, 09:06 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa tersangka Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati ikut berperan melakukan tindakan melawan hukum dalam pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021-2022.

Lin Che Wei diduga bekerja sama dengan tersangka sebelumnya, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), untuk menerbitkan izin ekspor yang tidak sesuai aturan hukum soal menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) 20 persen.

“Tersangka (Lin Che Wei) dalam perkara ini diduga bersama-sama dengan IWW selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Kemendag) telah mengondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor dan turunannya secara melawan hukum,” kata Burhanuddin dalam keterangan videonya, Selasa (17/5/2022) malam.

“Padahal, seharusnya sesuai dengan ketentuan, wajib memenuhi DMO 20 persen,” kata dia.

Baca juga: Jadi Tersangka Baru Kasus Ekspor CPO Minyak Goreng, Ini Profil Lin Che Wei

Secara terpisah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Supardi menyampaikan, Lin Che Wei merupakan pihak yang menghubungkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag ke perusahaan yang juga turut melanggar hukum.

Adapun dalam kasus ini, tiga pimpinan dari perusahaan swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PTS).

“Iya (menghubungkan), dimintai pendapat juga, tapi dia (Lin Che Wei sendiri juga terafiliasi dengan perusahaan itu,” ujar Supardi saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa malam.

Supardi mengatakan, Lin Che Wei ini juga tidak memiliki jabatan struktural di Kementerian Perdagangan.

Lin Che Wei hanya pihak swasta yang menjadi konsultan, tetapi Supardi menegaskan, Lin Che Wei secara material memiliki peran dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor CPO.

Baca juga: Profil Lin Che Wei, dari Ekonom hingga Penasihat Banyak Menteri

Bahkan, menurut Supardi, Lin Che Wei juga terafiliasi langsung dan mendapatkan bayaran dari tiga perusahaan yang terlibat kasus ini.

“Ya secara formal enggak ada, tapi secara material iya karena dia (Lin Che Wei) meng-arrange pertemuan dengan zoom, mempertemukan para pihak,” ujar dia. 

Adapun dalam perkara ini, Lin Che Wei disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kini, Lin Che Wei ditahan di Rumah Tahanan Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan sejak 17 Mei 2022 hingga 5 Juni 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com