Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-liburan Lebaran, 75 Persen Pegawai KPK Bekerja di Kantor, 25 Persen dari Rumah

Kompas.com - 09/05/2022, 07:36 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 75 persen pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  bakal bekerja di kantor setelah liburan Lebaran dan cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1443 Hijriah. Sementara itu, 25 persen pegawai lainnya bekerja dari rumah.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi imbauan pemerintah agar aparatur sipil negara (ASN) bisa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama sepekan.

Baca juga: Berlaku 9-13 Mei, Ini Aturan WFH bagi ASN Kemendagri

Menurut Ali, kebijakan terkait waktu kerja pegawai Komisi Antirasuah itu telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Internal KPK tentang Penyesuaian Sistem Bekerja di Lingkungan KPK Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Sejauh ini, masih tetap memberlakukan ketentuan BDK (bekerja di kantor) dan BDR (bekerja dari rumah) dengan proporsi di antaranya, sistem kehadiran fisik maksimal 75 persen pegawai melaksanakan BDK," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Senin (9/5/2022).

Adapun dari Senin hingga Kamis, pegawai KPK mulai bekerja pada pukul 08.00 hingga pukul 17.00 WIB. Sementara itu, pada hari Jumat, pegawai KPK bekerja sejak pukul 08.00 sampai dengan 17.30 WIB.

Untuk jadwal kerja para pegawai yang bekerja dari rumah telah ditentukan dan diatur secara proporsional oleh pejabat struktural di masing-masing unit kerja.

Di sisi lain, agar kedisiplinan para pegawai KPK tetap terjaga, pagi ini para ASN KPK juga diagendakan untuk melaksanakan apel secara hybrid.

"Pada apel dimaksud dijadwalkan akan ada arahan pimpinan KPK pasca-liburan cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1443 H," ucap Ali.

Baca juga: Kemendagri Terbitkan SE, 50 Persen ASN Boleh WFH

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo memberi arahan untuk PNS kerja dari rumah atau WFH selama seminggu setelah puncak arus balik pada 8 Mei 2022.

Kebijakan ini bertujuan mengurangi kepadatan yang diprediksi terjadi selama arus balik.

Berdasarkan arahan itu, maka PNS kemungkinan akan WFH mulai Senin, 9 Mei 2022 sampai Jumat, 13 Mei 2022 dan kembali bekerja di kantor mulai Senin, 16 Mei 2022.

Arahan untuk PNS kerja dengan sistem WFH ini merupakan respons atas saran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memprediksi terjadinya kemacetan selama arus balik liburan Lebaran 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Intelijen Petakan Kerawanan Pilkada di Papua, Menko Polhukam: Jangan Berharap Bantuan dari Wilayah Lain

Minta Intelijen Petakan Kerawanan Pilkada di Papua, Menko Polhukam: Jangan Berharap Bantuan dari Wilayah Lain

Nasional
Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Nasional
Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Nasional
Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Nasional
Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Nasional
Pasca-serangan ke Rafah, 8 WNI Tertahan di Gaza

Pasca-serangan ke Rafah, 8 WNI Tertahan di Gaza

Nasional
Menpan-RB Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan bagi WNI di KJRI San Francisco

Menpan-RB Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan bagi WNI di KJRI San Francisco

Nasional
Polri: Pemeriksaan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Sudah Selesai

Polri: Pemeriksaan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
Jawa Tengah Dinilai Tak Punya Tokoh Se-terkenal Ganjar dan Gibran di Pilkada 2024

Jawa Tengah Dinilai Tak Punya Tokoh Se-terkenal Ganjar dan Gibran di Pilkada 2024

Nasional
Apresiasi Program Pelatihan Perempuan di CWU, Beijing, Puan: Bagus untuk Peningkatan Kapasitas Perempuan

Apresiasi Program Pelatihan Perempuan di CWU, Beijing, Puan: Bagus untuk Peningkatan Kapasitas Perempuan

Nasional
Dalih SYL soal Hubungannya dengan Pedangdut Nayunda Nabila

Dalih SYL soal Hubungannya dengan Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Nasional
Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Nasional
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com