Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"One Way" dan Ganjil Genap Akan Diterapkan di Tol Kalikangkung hingga Tol Jakarta-Cikampek, Catat Waktunya

Kompas.com - 04/05/2022, 14:47 WIB
Muhammad Naufal,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bakal menerapkan sistem jalur satu arah (one way) di Kilometer 414 Tol Kalikangung, Semarang, Jawa Tengah, hingga Kilometer 47 Tol Jakarta-Cikampek, Jakarta, mulai 6-9 Mei 2022.

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo berujar, sistem one way itu akan digabungkan dengan penerapan sistem ganjil genap.

"Penerapan sistem one way yang digabungkan dengan sistem ganjil genap ini berkaitan dengan arus balik Lebaran 2022," ujar Sambodo dalam keterangannya, Rabu (4/5/2022).

Baca juga: Polri Siapkan 5 Rute Alternatif Jakarta-Bandung Saat One Way Arus Balik Lebaran

Berikut jadwalnya:

  • Tanggal 6 Mei 2022, sistem one way diterapkan mulai pukul 14.00 WIB-24.00 WIB. Hanya kendaraan berpelat nomor genap yang bisa melintas.
  • Tanggal 7 Mei 2022, sistem one way akan diterapkan mulai pukul 07.00 WIB-24.00 WIB. Hanya kendaraan berpelat ganjil yang bisa melintas.
  • Tanggal 8 Mei 2022, sistem one way akan diterapkan mulai pukul 07.00 WIB-24.00 WIB. Hanya kendaraan berpelat genap yang bisa melintas.
  • Tanggal 9 Mei 2022, sistem one way diterapkan pukul 00.00 WIB-03.00 WIB.

"Tanggal 9 Mei 2022, one way diterapkan pukul 00.00 WIB-03.00 WIB. Kendaraan berpelat nomor ganjil yang boleh melintas," ujar Sambodo.

Baca juga: One Way Hingga Penertiban Parkir Liar Akan Dilakukan di Sekitar Tempat Wisata Jakarta

Seluruh sistem one way itu diterapkan di Kilometer 414 Tol Kalikangkung sampai Kilometer 47 Tol Jakarta-Cikampek arah barat.

One way tak diterapkan di luar dari waktu yang telah ditentukan Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com