Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu RUU TPKS?

Kompas.com - 13/04/2022, 16:20 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR pada 12 April 2022.

RUU TPKS disahkan menjadi Undang-undang atau UU TPKS pada rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022. RUU TPKS mengandung 93 pasal.

Apa itu RUU TPKS? RUU TPKS adalah sebuah rancangan Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual yang meliputi pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga penanganan selama proses hukum.

RUU TPKS mengandung kualifikasi tindak pidana kekerasan seksual dan pengaturan hukum acara yang komprehensif.

Latar Belakang Hadirnya RUU TPKS

Munculnya usulan RUU TPKS dilatarbelakangi oleh terbatasnya pengaturan tentang kekerasan seksual dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang menyebabkan banyak kasus kekerasan seksual tidak dapat diproses secara hukum.

Baca juga: RUU TPKS Sah Menjadi Undang-Undang, Tak Ada Tempat untuk Kekerasan Seksual

Keterbatasan ini menyebabkan pelaku tidak dapat dijerat dan kekerasan seksual terjadi secara berulang dan terus menerus.

Data yang dihimpun oleh Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792 persen dalam kurun waktu 12 tahun sejak 2008 hingga 2019.

Perjalanan RUU TPKS

Rancangan awal RUU TPKS adalah Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS.

RUU PKS diusulkan pada 26 Januari 2016 oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan. Komnas Perempuan menyerahkan naskah akademik ke DPR pada 13 Mei 2016.

RUU PKS masuk ke dalam program legislasi nasional atau prolegnas prioritas 2016 pada 6 Juni 2016. Kemudian RUU PKS ditarik dari prolegnas prioritas 2020 pada 2 Juli 2020.

Meski dikeluarkan dari prolegnas 2020, RUU PKS masuk prolegnas 2021 yang dibahas oleh badan legislasi atau baleg DPR. Akan tetapi, RUU PKS tak kunjung disahkan meski masuk ke dalam prolegnas 2021.

Sebagai gantinya, RUU PKS diganti dengan RUU TPKS yang mulai dibahas oleh pemerintah dan DPR pada awal tahun 2022. Pengesahan RUU TPKS pada 12 April 2022 disetujui oleh delapan fraksi dan tidak disetujui oleh satu fraksi.

Baca juga: Rapat Paripurna Pengesahan RUU TPKS Dihadiri 311 Orang Anggota Dewan

Isi RUU TPKS

RUU PKS menyebutkan ada sembilan tindak pidana kekerasan seksual yang diatur. Pada pasal 4 ayat 1 RUU TPKS disebutkan tindakan pidana kekerasan seksual meliputi:

  • Pelecehan seksual nonfisik.
  • Pelecehan seksual fisik.
  • Pemaksaan kontrasepsi.
  • Pemaksaan sterilisasi.
  • Pemaksaan perkawinan.
  • Penyiksaan seksual.
  • Eksploitasi seksual.
  • Perbudakan seksual.
  • Kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain itu, disebutkan pula tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang diatur dalam pasal 4 ayat 2, yaitu:

  • Perkosaan.
  • Perbuatan cabul.
  • Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan eksploitasi seksual terhadap anak.
  • Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.
  • Pornografi yang melibatkan anak atau pornogradi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual.
  • Pemaksaan pelacuran.
  • Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual.
  • Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.
  • Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual.
  • Tindak pidana lain yang dinyatakan sebagai kekerasan seksual dalam peraturan perundang-undangan.

RUU TPKS juga mengatur hukuman yang berbeda-beda terhadap masing-masing jenis kekerasan seksual. Hukuman denda mencapai ratusan juta rupiah dan pidana penjara hingga lebih dari 10 tahun.

 

Referensi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com