Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman RI Ingatkan Polisi Kedepankan Pendekatan Persuasif Hadapi Unjuk Rasa Hari Ini

Kompas.com - 11/04/2022, 11:50 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comOmbudsman RI mengingatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengendepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melakukan pengawalan dan pengamanan kegiatan unjuk rasa, serta menghindari tindakan represif.

Hal itu disampaikan Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro terkait aksi demonstrasi yang akan dilakukan oleh elemen mahasiswa dan sejumlah unsur masyarakat di sejumlah lokasi di Jakarta.

Baca juga: 14 Remaja Diamankan Polisi, Mengaku Hendak Menonton Demo di DPR

Ia mengatakan, penyampaian aspirasi oleh masyarakat dijamin Undang-Undang Dasar Negara RI Pasal 28E Ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Meskipun demikian dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang- Undang,” ujar Johanes melalui keterangan tertulis, Senin (11/4/2022).

Selanjutnya, Johanes mengatakan, berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), tugas Kepolisian adalah melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.

Polri juga bertugas melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Baca juga: Soal Demo 11 April, Fraksi Nasdem MPR: Aspirasi Harus Disikapi dengan Kebijakan yang Pro Rakyat

Oleh karena itu, Ombudsman RI meminta kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri) untuk memerintahkan seluruh Kepala Satuan, Kepala Kepolisian Daerah serta jajaran terkait agar mengendepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melakukan pengawalan dan pengamanan kegiatan unjuk rasa serta menghindari tindakan represif.

Johanes menuturkan, bilamana pendekatan persuasif tidak dapat dijalankan dan situasi tidak terkendali atau chaos, agar dirumuskan perencanaan cara bertindak dan penggunaan alat kekuatan sesuai dengan prinsip proporsional.

Hal itu bisa dilakukan dengan memaksimalkan fungsi intelijen dalam hal mengukur potensi kualifikasi dan kuantifikasi gangguan termasuk deteksi dini serta ancaman gangguan Kamtibmas.

Selain itu, Kepolisian juga bisa melakukan evaluasi dan pengawasan berkala dari komandan satuan.

"Apabila terpaksa dilakukan pengamanan dan/atau penahanan terhadap peserta unjuk rasa, agar tetap dapat terpenuhi hak-haknya khususnya untuk memperoleh pendampingan dari penasihat hukum," ucap Johanes.

Baca juga: Polisi Akan Amankan Pelajar yang Ketahuan Bakal Ikut Demo di Jakarta

Lebih lanjut, Ombudsman juga meminta proses pemeriksaan dilakukan secara obyektif dan transparan, dengan menyampaikan informasi mengenai pihak–pihak yang diamankan/ditahan serta status dan proses yang sedang dilakukan.

Termasuk, penanganan terhadap oknum petugas yang diduga melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas.

"Mengingat situasi pandemi agar tetap dapat memberikan jaminan terpenuhinya protokol kesehatan bagi pengunjuk rasa yang diamankan/ditahan dengan tetap memakai masker dan menjaga jarak sehingga tidak menimbulkan klaster baru," tutur Johanes.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com