c. ketua harian
d. anggota
e. sekretaris.
Baca juga: Kelola Sumber Air, Pemerintah Akan Bentuk Dewan SDA
Kemudian, pasal 7 menjelaskan, Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.
Lalu, Wakil ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Adapun anggota Dewan SDA Nasional dari unsur pemerintah pusat terdiri atas:
1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
4. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
5. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
6. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
7. menteri ylng menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
8. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan surrrber daya mineral.
9. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.