Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres Pengelolaan Sumber Daya Air Nasional, Luhut Jadi Ketua Harian

Kompas.com - 08/04/2022, 15:22 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional pada 6 April 2022.

Aturan ini menegaskan posisi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Harian Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Dilansir dari salinan lembaran Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Jumat (8/4/2022), pada Pasal 1 dijelaskan bahwa Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional.

Kemudian Pasal 4 menjelaskan bahwa Dewan SDA Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden.

Dewan SDA Nasional berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Luhut Sang Menteri Segala Urusan dari Investasi sampai Pemilu, Ini 15 Peran Sentralnya

Selanjutnya, Pasal 5 menerangkan bahwa Dewan SDA Nasional mempunyai tugas mengoordinasikan pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional.

Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan SDA Nasional menyelenggarakan lima fungsi, yakni:

a. Koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sumber daya air tingkat nasional.

b. Koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai.

c. Koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi dan hidrogeologi pada tingkat nasional.

d. Koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air.

e. Koordinasi dengan dewan sumber saya air provinsi, dewan sumber daya air kota/kabupaten dan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air wilayah sungai dan rangka pengelolaan sumber daya air.

Adapun Pasal 6 menegaskan susunan organisasi Dewan SDA Nasional terdiri atas:

a. ketua

b. wakil ketua

c. ketua harian

d. anggota

e. sekretaris.

Baca juga: Kelola Sumber Air, Pemerintah Akan Bentuk Dewan SDA

Kemudian, pasal 7 menjelaskan, Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.

Lalu, Wakil ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Adapun anggota Dewan SDA Nasional dari unsur pemerintah pusat terdiri atas:

1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

4. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

5. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

6. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

7. menteri ylng menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

8. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan surrrber daya mineral.

9. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

10. menteri yang menyelenggarakah urusan pemerintahan di bidang pendidikan kebudayaan, riset, dan teknologi.

11. menteri yarrg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria pertanahan dan tata ruang.

12. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.

13. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

14. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan bencana.

15. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi.

Baca juga: Camat Sebut Penggugat Anies soal Kali Mampang adalah Anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional

Selanjutnya, anggota Dewan SDA Nasional dari unsur perwakilan pemerintah daerah terdiri atas:

1. 2 (dua) orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian barat.

2. 2 (dua) orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian tengah.

3. 2 (dua) orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian timur.

Lalu anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah terdiri atas \ perwakilan organisasi atau asosiasi yang mewakili aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com