JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional pada 6 April 2022.
Aturan ini menegaskan posisi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Harian Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Dilansir dari salinan lembaran Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Jumat (8/4/2022), pada Pasal 1 dijelaskan bahwa Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional.
Kemudian Pasal 4 menjelaskan bahwa Dewan SDA Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden.
Dewan SDA Nasional berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Luhut Sang Menteri Segala Urusan dari Investasi sampai Pemilu, Ini 15 Peran Sentralnya
Selanjutnya, Pasal 5 menerangkan bahwa Dewan SDA Nasional mempunyai tugas mengoordinasikan pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan SDA Nasional menyelenggarakan lima fungsi, yakni:
a. Koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sumber daya air tingkat nasional.
b. Koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai.
c. Koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
d. Koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air.
e. Koordinasi dengan dewan sumber saya air provinsi, dewan sumber daya air kota/kabupaten dan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air wilayah sungai dan rangka pengelolaan sumber daya air.
Adapun Pasal 6 menegaskan susunan organisasi Dewan SDA Nasional terdiri atas:
a. ketua
b. wakil ketua
c. ketua harian
d. anggota
e. sekretaris.
Baca juga: Kelola Sumber Air, Pemerintah Akan Bentuk Dewan SDA
Kemudian, pasal 7 menjelaskan, Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.
Lalu, Wakil ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Adapun anggota Dewan SDA Nasional dari unsur pemerintah pusat terdiri atas:
1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
4. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
5. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
6. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
7. menteri ylng menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
8. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan surrrber daya mineral.
9. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
10. menteri yang menyelenggarakah urusan pemerintahan di bidang pendidikan kebudayaan, riset, dan teknologi.
11. menteri yarrg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria pertanahan dan tata ruang.
12. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.
13. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
14. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan bencana.
15. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi.
Baca juga: Camat Sebut Penggugat Anies soal Kali Mampang adalah Anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional
Selanjutnya, anggota Dewan SDA Nasional dari unsur perwakilan pemerintah daerah terdiri atas:
1. 2 (dua) orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian barat.
2. 2 (dua) orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian tengah.
3. 2 (dua) orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian timur.
Lalu anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah terdiri atas \ perwakilan organisasi atau asosiasi yang mewakili aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.