JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menemukan dua perusahaan yang tidak memenuhi syarat tetapi tetap mendapat izin melakukan ekspor minyak goreng.
Kedua perusahaan yang mendapatkan persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan yakni PT OI dan PT IS.
"Dikeluarkannya persetujuan ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya, karena tidak memenuhi syarat DMO (Domestic Market Obligation)-DPO (Domestic Price Obligation)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Kejagung Usut Dugaan Gratifikasi pada Izin Ekspor Minyak Goreng
Ketut mengatakan, temuan perbuatan melanggar hukum itu didapat dari hasil penyelidikan terkait Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
Dia menjelaskan, kedua perusahaan itu tidak mengikuti pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dan harga penjualan di dalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang seharusnya Rp 10.300.
Ketut juga menyampaikan, akibat diterbitkannya persetujuan ekspor yang bertentangan dengan hukum menyebabkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dalam kurun waktu 1 Februari sampai 20 Maret 2022.
Selain itu, diduga ada gratifikasi dalam pemberian izin ekspor minyak goreng.
"Disinyalir adanya gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan persetujuan ekspor (PE)," tegasnya.
Penyelidikan kasus ini dilakukan sejak 14 Maret 2022 dan Kejagung telah memeriksa ada 14 saksi dan sejumlah dokumen.
Kejagung juga resmi menaikkan tersebut ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.