JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana terhadap Muara Perangin Angin, penyuap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Muara merupakan terdakwa kasus suap pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Hari ini, sesuai penetapan majelis hakim pada PN (Pengadilam Negeri) Tipikor Jakarta Pusat dijadwalkan sidang perdana terdakwa Muara Perangain Angin," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Bupati Nonaktif Langkat Dijerat Pasal Berlapis
Dalam kasus itu, Bupati nonaktif Langkat diduga melakukan pengaturan bersama Kepala Desa Balai Kasih Iskandar PA yang merupakan kakak kandungnya terkait pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Kabupaten Langkat.
Terbit melalui Iskandar meminta besaran fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang. Sementara itu, untuk paket penunjukan langsung, Terbit meminta fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, salah satu rekanan yang dipilih untuk dimenangkan dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat adalah Muara Perangin-angin.
"Tersangka MR (Muara Perangin Angin) menggunakan beberapa bendera perusahaan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar," ungkap Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 20 Januari lalu.
KPK menduga ada beberapa proyek lain yang dikerjakan Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.
"Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin-angin) menggunakan orang-orang kepercayaannya," ujar Ghufron.
Selain kakaknya, orang-orang kepercayaan Terbit yang dimaksud adalah pihak swasta, yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Pemberian uang suap dari Muara kepada Terbit yang merupakan fee proyek dilakukan secara tunai senilai Rp 786 juta.
Kasus itu terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 18 Januari 2021 malam. Dalam penangkapan tersebut, tim KPK mengamankan uang Rp 786 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.