Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Pemilu Block Vote

Kompas.com - 06/04/2022, 01:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Sistem pemilu yang ada di dunia sangatlah variatif. Sebuah negara dengan karakter demografis dan geografis yang sama belum tentu menganut sistem pemilu yang sama.

Negara yang menganut bentuk dan sistem pemerintahan yang sama belum tentu pula mengadopsi sistem pemilu yang sama. Hal ini bergantung pada prioritas kepentingan dari masing-masing negara.

Terdapat banyak sistem pemilu yang digunakan oleh negara-negara di dunia. Salah satunya adalah sistem pemilu block vote.

Ciri-ciri Sistem Pemilu Block Vote

Sistem block vote disebut juga approval voting. Ciri dari sistem pemilu block vote adalah:

  • Distrik atau wilayah memiliki wakil majemuk atau sering disebut multi-member district yaitu satu distrik untuk memilih beberapa anggota perwakilan.
  • Pemilih mempunyai jumlah pilihan sebanyak jumlah kursi yang diperebutkan.
  • Kandidat yang mendapatkan suara terbanyak otomatis mendapatkan jabatan.

Baca juga: Sistem Pemilu Dua Putaran

Contoh Penerapan Sistem Pemilu Block Vote

Contoh penerapan sistem block vote adalah dalam sebuah distrik terdapat 10 kontestan, sedangkan dari distrik tersebut mendapatkan jatah dua anggota perwakilan.

Dengan menggunakan sistem block vote, maka pemilih akan memilih dua kontestan dalam pencoblosannya.

Dari keseluruhan kandidat yang ada, dua kontestan yang memperoleh suara terbanyak dinyatakan sebagai pemenang dan menjadi wakil dari distrik tersebut.

Pemenang tidak diharuskan mendapatkan mayoritas suara absolut atau 50 persen + 1. Untuk menjadi pemenang, peserta pemilu cukup mendapatkan suara terbanyak.

Beberapa negara yang menerapkan sistem pemilu block vote adalah Palestina, Fiji, Laos, Virginia, Maldivia, Kuwait, Filipina, dan Mauritius.

Baca juga: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Distrik Berwakil Banyak di Indonesia

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Block Vote

Kelebihan sistem pemilu block vote adalah memberikan keleluasaan bagi pemilih untuk menentukan pilihannya. Sistem ini juga menguntungkan partai-partai yang punya basis keterikatan anggota dan organisasi yang kuat.

Sementara kekurangan dari sistem block vote adalah hasil dari sistem ini sulit untuk diprediksi. Terkadang menghasilkan hasil yang tidak diinginkan dalam sebuah pemilu.

Misalnya ketika pemilih memberikan semua suara kepada semua calon dari partai yang sama, maka perolehan suara menjadi tidak proporsional, sehingga kepentingan partai lain menjadi terabaikan.

 

Salah satu contoh kasusnya adalah pemilu di Mauritius pada tahun 1982 dan 1995. Di mana partai oposisi memenangkan kursi setiap kursi di legislatif dengan hanya 64 persen di tahun 1982 dan 65 persen di tahun 1995.

Kemenangan ini kemudian mendapat julukan "the best loser". Mauritius merupakan negara yang menganut sistem parlementer berdasarkan konsep oposisi. Hal ini akan menyebabkan ketidakefektifan dalam pemerintahan.

Selain itu, kekurangan lain dari sistem block vote adalah memicu kompetisi internal partai dari masing-masing calon untuk mendapatkan dukungan pemilih. Hal ini karena setiap partai boleh mencalonkan lebih dari satu calon.

 

Referensi

  • Labolo, Muhadam dan Teguh Ilham. 2017. Partai Politik dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia: Teori, Konsep, dan Isu Strategis. Depok: PT Rajagrafindo Persada
  • Pamungkas, Sigit. 2009. Perihal Pemilu. Yogyakarta: POLGOV UGM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com