JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, alasan mencabut larangan bagi keturunan anggota atau simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) dari persyaratan seleksi penerimaan prajurit karena dia mematuhi peraturan perundang-undangan.
"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan, ingat ini. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum,” kata Andika dalam rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI seperti dikutip dari kanal YouTube miliknya, Kamis (31/3/2022).
Andika awalnya mempertanyakan dasar hukum penolakan bagi keturunan PKI dilarang mengikuti seleksi prajurit TNI. Kemudian seorang panitia seleksi yang merupakan perwira berpangkat kolonel membeberkan dasar hukum penolakan itu adalah Ketetapan Majelis Permusyarawatan Rakyat Sementara (TAP MPRS) Nomor 25 Tahun 1966.
Jenderal Andika kemudian memerintahkan sang kolonel tersebut untuk menyebutkan dasar hukum ketentuan itu.
"Oke, sebutkan apa yang dilarang TAP MPRS," kata Andika.
Baca juga: Panglima Andika Perbolehkan Keturunan PKI Ikut Seleksi Prajurit TNI
"Siap, yang dilarang TAP MPRS Nomor 25 (tahun 1966). Satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun ‘65," jawab sang kolonel.
Setelah mendengar penjelasan dari sang kolonel, Andika kemudian memerintahkan anak buahnya memeriksa isi TAP MPRS guna menemukan dasar hukum yang jelas mengenai larangan keturunan anggota atau simpatisan PKI dilarang mengikuti seleksi prajurit TNI.
Andika lantas menjelaskan kepada seluruh panitia seleksi penerimaan prajurit TNI mengenai TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.
"Yang lain saya kasih tahu ini, TAP MPRS Nomor 25 tahun 66, satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang tidak ada kata-kata underbow segala macam. Menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang itu isinya,” terang Andika.
“Ini adalah dasar hukum, ini legal ini. Tapi tadi yang dilarang itu PKI, kedua adalah ajaran Komunisme, Marxisme, Leninisme, itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar TAP MPR apa?, Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?," ujar Andika.
Baca juga: Keturunan PKI Dibolehkan Ikut Seleksi TNI, Jenderal Andika: yang Dilarang PKI dan Komunisme
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.