KOMPAS.com – Buku nikah merupakan bukti yang sah dalam sebuah pernikahan.
Buku ini sangat penting karena sering menjadi syarat untuk berbagai urusan, seperti membuat akta kelahiran anak, pendaftaran sekolah anak, menunaikan ibadah haji atau umroh, dan lain-lain.
Buku nikah juga menjadi hal yang penting ketika ingin mengurus perceraian karena merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi.
Namun, pada beberapa kasus, buku nikah bisa hilang, terbakar, terkena bencana alam, atau alasan lain. Lalu bagaimana cara mengurus cerai tanpa buku nikah?
Baca juga: Cara Mengurus Cerai Online
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengurus dokuman atau buku nikah pengganti, yakni duplikat buku nikah atau kutipan akta perkawinan.
Duplikat buku nikah dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam. Sementara duplikat kutipan akta perkawinan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bagi yang beragama selain Islam.
Dokumen pengganti buku nikah ini harus diurus di KUA atau Disdukcapil yang sama dengan saat mendaftarkan pernikahan dulu.
Syarat-syarat untuk membuat duplikat buku nikah di KUA, yakni:
Baca juga: Cara Mengurus Perceraian Sendiri Tanpa Pengacara
Sementara itu, syarat untuk membuat duplikat kutipan akta perkawinan di Disdukcapil, yaitu:
Berkas-berkas yang telah diserahkan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh petugas. Setelah diterbitkan maka buku nikah pengganti dapat digunakan untuk mengurus perceraian.
Bagi yang beragama Islam, perceraian berlangsung di pengadilan agama, sementara bagi yang beragama lain di pengadilan negeri.