Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Pelanggaran HAM Berat di Paniai

Kompas.com - 30/03/2022, 19:28 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di kasus Paniai, Papua, yang terjadi pada 2014.

"Melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (30/3/2022).

Ketut mengungkapkan, kedua saksi yang diperiksa berinisial IW dan WH.

Baca juga: Kontras Desak Kejagung Libatkan Penyidik Sipil Usut Pelanggaran HAM Berat Paniai

Namun, ia tidak menjelaskan dari pihak mana dua saksi yang diperiksa tersebut.

Ia hanya menegaskan, keduanya diperiksa terkait dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa di Paniai, Provinsi Papua Tahun 2014.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak)," ucapnya.

Diketahui, Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur baik sipil, polisi, dan TNI dalam kasus pelanggaran HAM Berat di Paniai, Papua.

Kejagung juga telah menghadirkan ahli hukum hak asasi manusia (HAM), ahli dari militer, ahli laboratorium forensik, serta ahli legal audit dalam rangka pemeriksaan.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan data Komnas HAM, peristiwa itu mengakibatkan empat orang berusia 17-18 tahun meninggal dunia dengan luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka akibat penganiayaan.

Baca juga: Kejagung Tentukan Tersangka Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Papua pada April 2022

Komnas HAM menetapkan Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.

Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama lima tahun, mulai dari tahun 2015 hingga 2020.

Selanjutnya, Ketua Tim Ad Hoc, M Choirul Anam mengatakan, peristiwa Paniai sudah memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan.

Terdapat unsur pembunuhan dan tindakan penganiayaan, sistematis, meluas dan ditujukan pada penduduk sipil dalam kasus Paniai. Sehingga peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Kejagung Hadirkan Ahli Hukum hingga Militer Usut Kasus HAM Paniai

Berdasarkan hasil penyelidikan, menurut dia, tim menyimpulkan bahwa anggota TNI yang bertugas pada medio peristiwa tersebut, baik dalam struktur komando Kodam XVII/ Cenderawasih sampai komando lapangan di Enarotali, Paniai diduga sebagai pelaku yang bertanggung jawab.

Anam mengatakan, Tim Ad Hoc telah melakukan penyelidikan kepada para saksi sebanyak 26 orang, meninjau dan memeriksa TKP di Enarotali, Kabupaten Paniai, memeriksa berbagai dokumen, melakukan diskusi dengan beberapa ahli dan mengumpulkan informasi yang menunjang pengungkapan peristiwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com