Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minyak Goreng Langka, Pengelolaan Industri Sawit Dinilai Bermasalah dari Hulu

Kompas.com - 27/03/2022, 10:29 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Langka dan mahalnya minyak goreng di Indonesia belakangan ini dianggap menggambarkan pengelolaan industri sawit tidak dilakukan dengan baik selama ini.

Sejumlah organisasi sipil mendesak Presiden Joko Widodo segera melakukan evaluasi secara menyeluruh industri sawit dari hulu hingga hilir secara transparan.

"Hal ini berguna untuk melihat apakah kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng terjadi akibat ketidakefisienan atau akibat mekanisme tidak wajar dalam rantai produksi dan perdagangan CPO (crude palm oil/minyak kelapa sawit) dan minyak goreng," sebut Deputi Direktur Sawit Watch Achmad Surambo dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (26/3/2022).

Siaran pers itu merupakan pernyataan sikap bersama antara Sawit Watch dan beberapa organisasi lain: ELSAM, HuMA, PILNET, dan Greenpeace Indonesia.

Menurut organisasi-organisasi itu, ada berbagai masalah dalam rantai industri sawit dari hulu ke hilir:

1. Dikuasai segelintir pihak

Rambo menuturkan, berdasarkan data Concentration Ratio (CR) yang dihimpun KPPU pada 2019, sekitar 40 persen pangsa pasar minyak goreng dikuasai empat perusahaan besar yang menguasai usaha perkebunan, pengolahan CPO (crude palm oil/minyak kelapa sawit), dan beberapa produk turunan, salah satunya minyak goreng.

2. Pemerintah manjakan industri biodiesel

Pemerintah juga dinilai kurang berpihak pada industri pangan dalam hal minyak kelapa sawit, membuat tren konsumsi minyak kelapa sawit bergeser ke industri biodiesel.

"Pengusaha kini lebih cenderung menyalurkan CPO-nya ke pabrik biodiesel karena pemerintah menjamin perusahaannya tidak bakal merugi," kata Rambo.

Baca juga: Puskesmas Tebet Gelar Vaksinasi Booster Berhadiah Minyak Goreng, Simak Jadwal dan Syaratnya

"Pasalnya ada kucuran subsidi yang berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) jika harga patokan di dalam negeri lebih rendah dari harga internasional. Sebaliknya, jika CPO dijual ke pabrik minyak goreng, pengusaha tak mendapatkan insentif seperti itu," jelasnya.

Ia memaparkan, konsumsi minyak kelapa sawit untuk biodiesel naik tajam dari 5,83 juta ton tahun 2019 menjadi 7,23 juta ton tahun 2020.

Berbarengan dengan itu, konsumsi minyak kelapa sawit untuk industri pangan turun dari 9,86 juta ton pada 2019 jadi 8,42 juta ton di 2020.

3. Perkebunan sawit biang kerok konflik lahan

Sementara itu, Deputi Direktur HuMA Erwin Dwi Kristianto mengungkit bahwa konflik perkebunan, terutama kebun sawit, masih jadi penyebab konflik lahan paling tinggi.

HuMA mencatat, sedikitnya terjadi 161 konflik, dengan jumlah area terdampak seluas 645.484 hektar, serta melibatkan korban masyarakat terdampak sejumlah 49.858 jiwa.

Selaras dengan itu, data Konsorsium Pembaruan Agraria menemukan ada 74 konflik agraria akibat perkebunan sepanjang 2021, dengan total luasan mencapai 276.162.052 hektar.

Dari jumlah itu, 80 persen konflik terjadi di sektor perkebunan sawit.

4. Perkebunan sawit ilegal jutaan hektar

Lebih lanjut, berdasarkan analisis Greenpeace Indonesia dan The Tree Map menemukan seluas 3,12 juta hektar (ha) perkebunan sawit ilegal dalam kawasan hutan hingga akhir tahun 2019.

Baca juga: Mendag Kemarin Janji Ungkap Tersangka Mafia Minyak Goreng, Kini Bilang Belum Cukup Bukti

"Potensi hilangnya penerimaan negara dari pajak kebun sawit tersebut tentunya tak sebanding dengan dampak sosial dan lingkungan yang dialami oleh masyarakat sekitar," kata juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia, Syahrul Fitra.

"Masyarakat adat dan warga yang tinggal di sekitar hutan kehilangan sumber pendapatan, menjadi korban bencana asap akibat kebakaran lahan, serta berisiko menghadapi amukan satwa liar akibat meningkatnya konflik manusia dan satwa liar," jelasnya.

5. Kelangkaan minyak goreng melanggar HAM

Organisasi-organisasi sipil tersebut sepakat bahwa negara harus mengambil langkah untuk mengontrol harga pasar dan menjamin ketersediaan minyak goreng.

Mengingat pentingnya minyak goreng untuk menunjang kebutuhan harian, kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng dinilai telah menyengsarakan dan berdampak pada hak-hak masyarakat.

Baca juga: Info Pangan Jakarta Hari Ini: Harga Minyak Goreng Curah Nyaris Rp 19.000 Per Liter

"Di antaranya hak ekonomi, hak atas kesejahteraan, hak atas kesehatan dan hak atas rasa aman," jelas Judianto Simanjuntak mewakili PIlnet.

"Dalam konteks itu, segala bentuk praktik penimbunan dan kartel adalah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Kelangkaan minyak goreng dan lonjakan harga menunjukan kegagalan pemerintah Indonesia menjalankan politik pangan yang demokratis, berdasarkan keadilan sosial, dan kepedulian terhadap ekologi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com