KOMPAS.com – Setiap anggota Polri diwajibkan untuk menjaga penampilannya. Rambut dan kelengkapan pribadi menjadi hal yang tidak boleh disepelekan oleh polisi.
Penampilan para personel kepolisian ini perlu dijaga demi menunjang mereka dalam menjalankan tugas.
Penampilan tersebut tentu harus berpedoman pada aturan yang berlaku.
Lalu, apakah polisi boleh berambut panjang atau gondrong?
Baca juga: Kisah Bang Jack, Polisi yang Pernah Dikira Penjahat hingga Tertembak 11 Peluru
Ketentuan mengenai penampilan anggota Polri salah satunya diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.
Secara khusus, aturan mengenai rambut tertuang dalam aturan terkait sikap tampang.
Pasal 28 Ayat 7 huruf c berbunyi, “Rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran polisi laki-laki (3:2:1) di atas kerah baju, dan polisi wanita tidak melebihi 2 cm di bawah kerah baju.”
Ukuran 3:2:1 merupakan batas panjang rambut bagi polisi laki-laki. Rambut bagian atas sepanjang 3 cm, belakang 2 cm dan 1 cm untuk bagian samping dan belakang bawah.
Artinya, polisi, khususnya yang bertugas di markas, dilarang untuk berambut gondrong.
Tak hanya itu, mereka juga dilarang untuk memelihara jambang dan janggut.
Memiliki rambut gondrong merupakan bentuk pelanggaran ketertiban yang dapat dikenakan tindakan disiplin.
Tindakan disiplin yang diberikan dapat berupa teguran lisan dan tindakan fisik.
Menurut Pasal 27 Ayat 2, tindakan fisik yang dapak dikenakan kepada polisi laki-laki berambut panjang terdiri atas:
Tindakan disiplin terhadap pelanggar ini disertai dengan penyitaan Kartu Tanda Anggota Polri (KTA) dan pencatatan dalam blangko Pemeriksaan Singkat sebagai Bukti Pelanggaran (Tilang) yang dilakukan oleh petugas Provos.
Baca juga: Kisah Heroik di Balik Sarung Tangan Hitam Bang Jack...
Terlepas dari penegakan disiplin, faktanya, terdapat beberapa polisi yang berpenampilan layaknya bukan anggota Polri.