“Adapun besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara,” sambungnya.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH, Mastuki menambahkan, pihaknya telah menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.
Baca juga: Ini Peran MUI, BPJPH, dan LPH dalam Proses Sertifikasi Halal
Surat keputusan itu ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UKM) untuk melaksanakan kewajiban bersertifikat halal dengan kriteria produk tidak beresiko atau menggunakan bahan dan proses produksi yang sudah dipastikan kehalalannya.
Dalam keputusan itu, kata Mastuki, dijelaskan bahwa penentuan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku UMK yang didasarkan atas pernyataan pelaku usaha ditentukan menggunakan kriteria sebagai berikut:
- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
- Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
- Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.
- Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT). Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
- Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi.
- Secara aktif telah berproduksi 1 (satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi halal.
- Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan).
- Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keptusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.
- Tidak menggunakan bahan yang berbahaya.
- Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
- Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal.
- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomaris (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
- Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle).
- Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.
Rincian tarif layanan
Mastuki menjelaskan, permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan. Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia), dan penerbitan sertifikat halal.
“Pembayaran komponen itu disetorkan oleh pelaku usaha ke rekening Badan Layanan Umum BPJPH,” ujar dia.
“Pembayaran dilakukan oleh pelaku usaha setelah LPH menyerahkan rincian biaya kepada BPJPH untuk diterbitkan menjadi satu kesatuan tagihan komponen biaya,” sambungnya.
Sebagai contoh, lanjut Mastuki, biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMK adalah Rp 300.000, ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMK oleh LPH maksimal sebesar Rp 350.000. Dengan demikian total biayanya adalah Rp 650.000.
Untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya Rp 8 juta terdiri atas biaya permohonan sertifikat Rp 5 juta dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp 3 juta.
Berikut ini komponen biaya permohonan sertifikat halal untuk barang dan jasa (per sertifikat):
1. Permohonan Sertifikat Halal:
- Usaha mikro dan kecil: Rp 300.000.
- Usaha menengah: Rp 5.000.000.
- Usaha besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 12.500.000.
2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
- Usaha mikro dan Kecil: Rp 200.000.
- Usaha menengah: Rp 2.400.000.
- Usaha besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 5 juta.
3. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp 800.000
Berikut daftar batas tertinggi biaya pemeriksaan per unit kehalalan produk oleh LPH untuk pelaku usaha mikro dan kecil:
- Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp 350.000,
- Pangan olahan: Rp 350.000.
- Obat: Rp 350.000.
- Kosmetik: Rp 350.000.
- Barang gunaan: Rp 350.000.
- Jasa: Rp 350.000.
- Restoran/katering/kantin: Rp 350.000.
- Rumah potong hewan/unggas dan jasa sembelihan: Rp 350.000.
Berikut daftar batas tertinggi biaya pemeriksaan per unit kehalalan produk oleh LPH untuk pelaku usaha menengah, besar, dan atau dari luar negeri:
- Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp 3.000.000.
- Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp 6.468.750.
- Flavour dan fragrance: Rp 7.652.500.
- Produk Rekayasa Genetika Rp 5.412.500.
- Obat, kosmetik, produk biologi Rp 5.900.000.
- Vaksin Rp 21.125.000.
- Gelatin Rp 7.912.000
- Barang gunaan dan kemasan Rp 3.937.000
- Jasa: Rp 5.275.000
- Restoran/katering/kantin Rp 3.687.500
- Rumah potong hewan/unggas dan jasa sembelihan Rp 3.937.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.