Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Logo Halal, MUI Harap Keterlibatan Pemerintah Tak Bikin Sertifikasi Jadi Lebih Rumit

Kompas.com - 14/03/2022, 16:16 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Halal dan Ekonomi Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sholahuddin Al Aiyub berharap masuknya pemerintah dalam ekosistem sertifikasi halal membuat pekerjaan ini menjadi lebih baik ke depannya.

"Ini menjadi tantangan betul bagi teman-teman di BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Apakah dengan masuknya pemerintah untuk masalah ini, sistem sertifikasi ini akan menjadi lebih mudah atau tidak, lebih murah atau tidak, atau nanti justru menjadi lebih rumit birokrasinya atau menjadi lebih mahal," tutur Sholahuddin ketika dihubungi Kompas.com, Senin (14/3/2022).

Keterlibatan pemerintah dalam sertifikasi halal sebetulnya sudah dimulai sejak terbitnya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Akan tetapi, hingga sekarang penerapannya masih dalam masa transisi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sudah 20 tahun lebih mengurusi sertifikasi halal.

Baca juga: Ini Perbandingan Logo Halal Indonesia dan Logo Halal dari Negara Lain

Dalam undang-undang tadi, sebuah badan dibentuk di bawah Menteri Agama, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk melaksanakan fungsi administratif sertifikasi halal yang dulunya juga diemban MUI.

Teranyar, keterlibatan pemerintah dalam sertifikasi halal tercermin dari dirilisnya logo halal baru versi BPJPH Kementerian Agama, membuat logo halal lama dari MUI tak lagi berlaku secara bertahap.

Penetapan label halal itu dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Sholahuddin menyebut bahwa belum semua infrastruktur dan aturan sertifikasi halal sudah dipenuhi oleh pemerintah hingga sekarang.

Oleh karenanya, Sholahuddin menyebut bahwa saat ini pemerintah masih ada di dalam masa transisi untuk urusan sertifikasi halal ini.

Baca juga: Ada Logo Halal Baru, Produk dengan Label Halal MUI Masih Boleh Beredar?

"Saat ini masih masa transisi di mana mekanisme dan aturan-aturan yang digunakan sebelum adanya aturan BPJPH masih menggunakan aturan di MUI," kata Sholahuddin.

Menurutnya, Kementerian Agama saat ini masih merumuskan standar dan kriteria halal dan terus berkomunikasi dengan pihaknya.

"Kemenag tidak mempunyai itu sejak awal. Sambil itu dilakukan, itu menggunakan standar dan kriteria yang digunakan MUI 20 tahun lebih," ujarnya.

"Coba ditelusuri, apakah itu (sertifikasi halal lewat pemerintah) dirasa sudah familiar dan mengakomodasi para praktisi dari perusahaan," tambah Sholahuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com