JAKARTA, KOMPAS.com - Keinginan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar untuk mundur dari jabatan ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum kunjung terwujud.
Seperti diketahui, Miftachul memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan ketua umum MUI pada Rabu (9/3/2022) dan sudah menyerahkan surat pengunduran diri kepada MUI.
Alasannya, ia memiliki komitmen selaku Rais Aam PBNU untuk tidak rangkap jabatan.
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, sejauh ini pihaknya belum dapat menerima permintaan pengunduran diri Miftah.
Sebab, berdasarkan keputusan Munas X tahun 2020, Miftachul telah dipilih sebagai ketua umum MUI 2020-2025.
"Sesuai keputusan Rapat Kesekjenan (9/3/2022), terkonfirmasi betul adanya surat pengunduran diri Ketum MUI. Rapat Kesekjenan memutuskan belum bisa menerima pengunduran diri ketum karena keputusan Munas X (2020) Kiyai Miftah sebagai ketum 2020-2025," kata Amirsyah kepada wartawan, Rabu.
Baca juga: Termasuk Miftachul Akhyar dan Maruf Amin, Ini Ketum MUI yang Rangkap Jabatan Jadi Rais Aam PBNU
Amirsyah mengatakan, Dewan Pimpinan MUI akan membicarakan pengunduran diri Miftah dalam rapat pleno.
"Selanjutnya Dewan Pimpinan MUI akan membicarakan sesuai dengan mekanisme organisasi dalam rapat rimpinan, pleno, dan paripurna sesuai Pedoman Dasar (PD) dan Pedoman Rumah Tangga (PRT) MUI sesuai hasil Munas X di Jakarta," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas berharap agar warga dan pimpinan PBNU mengizinkan Miftachul untuk tetap menjabat sebagai ketua umum MUI.
"Untuk itu kepada pimpinan dan warga NU kami ingin sampaikan bahwa kami ingin beliau tetap untuk terus menjadi pimpinan kami," kata Anwar dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: PBNU: Miftachul Akhyar Mundur dari Ketum MUI Atas Inisiatif Pribadi
Anwar mengatakan, pihaknya bisa menerima apabila Miftachul tak bisa bekerja secara penuh di MUI lantaran harus mengurus NU.
Alasannya, Anwar ingin Miftachul tetap menjadi ketua umum MUI serta memimpin dan memberi arahan terhadap jalannya lembaga swadaya masyarakat yang menjadi wadah para ulama Indonesia tersebut.
"Insya Allah dengan jiwa besar dari pimpinan dan warga NU yang membolehkan Bapak KH Miftachul Akhyar untuk tetap memimpin MUI, kami harapkan persatuan dan kesatuan umat akan bisa kita jaga serta pelihara dan akan bisa kita buat untuk lebih kuat lagi dari masa-masa sebelumnya," ujar Anwar.
Baca juga: PBNU: Tak Masalah jika MUI Tolak Pengunduran Diri Miftachul Akhyar
Tak hanya itu, Anwar mengatakan, pada Munas X MUI 2020, Miftachul terpilih sebagai ketua umum dengan suara bulat.
Selain itu, Miftachul adalah sosok tokoh dan ulama yang dibutuhkan dan dianggap mampu untuk mempersatukan umat.
Sementara itu, menurut Ketua PBNU Ahmad Fahrurrozi, tidak ada larangan secara formal bahwa Rais Aam PBNU dilarang merangkap jabatan sebagai Ketua Umum MUI.
Oleh karenanya, kata Fahrurrozi, tak ada masalah atau pelanggaran apabila MUI menolak permintaan pengunduran diri yang dilayangkan Miftachul Akhyar baru-baru ini.
"Tidak masalah, tidak ada larangan sama sekali, walaupun di kalangan kita (NU) juga ada dua pendapat, ada yang mempertanyakan kenapa (MUI) ditinggal, ada yang setuju memang sebaiknya ditinggal," kata Fahrurrozi kepada Kompas.com, Jumat (11/3/2022).
Baca juga: Maruf Amin Sebut Pengunduran Diri Miftachul Akhyar dari MUI Masih Dibahas Internal
Fahrurrozi juga mengatakan, dalam AD/ART organisasi, tak dicantumkan bahwa Rais Aam PBNU dilarang merangkap jabatan ketum MUI.
Fahrurrozi berujar, sejumlah rais aam terdahulu juga melakukan hal yang sama dengan Kyai Miftah.
"Kyai Sahal Mahfudz merangkap ketum MUI tiga periode. Kyai Ma'ruf Amin juga, makanya MUI merasa kaget dan terkejut, kenapa kami ditinggal, dulu-dulu kan boleh (rais aam PBNU merangkap ketum MUI), kenapa sekarang tidak boleh?" ujar Fahrurrozi.
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Ma'ruf Amin mengatakan, pengunduran diri Miftachul Akhyar dari jabatan ketua umum MUI masih dibahas secara internal.
Ma'ruf mengajak masyarakat menunggu proses pembahasan di internal MUI itu.
"Kita lihat saja nanti, ini kan baru proses. Itu masih akan dibahas di MUI, kemudian juga masih dalam proses pembahasan," kata Ma'ruf di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kisah Miftachul Akhyar, Bangun Ponpes di Permukiman Preman Sarang Pemabuk dan Penjudi
Ma'ruf mengatakan, dari pembahasan internal tersebut baru akan dipastikan apakah Miftachul berhenti dari jabatannya sebagai ketum MUI atau tidak.
"Nanti kita tunggu saja hasilnya, apa yang akan diambil itu belum tahu kan, apa jadi mundur atau tidak, kira-kira begitu kan, tunggu saja," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.