Sementara itu, menurut Ketua PBNU Ahmad Fahrurrozi, tidak ada larangan secara formal bahwa Rais Aam PBNU dilarang merangkap jabatan sebagai Ketua Umum MUI.
Oleh karenanya, kata Fahrurrozi, tak ada masalah atau pelanggaran apabila MUI menolak permintaan pengunduran diri yang dilayangkan Miftachul Akhyar baru-baru ini.
"Tidak masalah, tidak ada larangan sama sekali, walaupun di kalangan kita (NU) juga ada dua pendapat, ada yang mempertanyakan kenapa (MUI) ditinggal, ada yang setuju memang sebaiknya ditinggal," kata Fahrurrozi kepada Kompas.com, Jumat (11/3/2022).
Baca juga: Maruf Amin Sebut Pengunduran Diri Miftachul Akhyar dari MUI Masih Dibahas Internal
Fahrurrozi juga mengatakan, dalam AD/ART organisasi, tak dicantumkan bahwa Rais Aam PBNU dilarang merangkap jabatan ketum MUI.
Fahrurrozi berujar, sejumlah rais aam terdahulu juga melakukan hal yang sama dengan Kyai Miftah.
"Kyai Sahal Mahfudz merangkap ketum MUI tiga periode. Kyai Ma'ruf Amin juga, makanya MUI merasa kaget dan terkejut, kenapa kami ditinggal, dulu-dulu kan boleh (rais aam PBNU merangkap ketum MUI), kenapa sekarang tidak boleh?" ujar Fahrurrozi.
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Ma'ruf Amin mengatakan, pengunduran diri Miftachul Akhyar dari jabatan ketua umum MUI masih dibahas secara internal.
Ma'ruf mengajak masyarakat menunggu proses pembahasan di internal MUI itu.
"Kita lihat saja nanti, ini kan baru proses. Itu masih akan dibahas di MUI, kemudian juga masih dalam proses pembahasan," kata Ma'ruf di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kisah Miftachul Akhyar, Bangun Ponpes di Permukiman Preman Sarang Pemabuk dan Penjudi
Ma'ruf mengatakan, dari pembahasan internal tersebut baru akan dipastikan apakah Miftachul berhenti dari jabatannya sebagai ketum MUI atau tidak.
"Nanti kita tunggu saja hasilnya, apa yang akan diambil itu belum tahu kan, apa jadi mundur atau tidak, kira-kira begitu kan, tunggu saja," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.