Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas Panitera Pengganti

Kompas.com - 08/03/2022, 02:15 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

 

KOMPAS.comPanitera pengganti merupakan jabatan fungsional di lingkungan kepaniteraan peradilan.

Seorang panitera pengganti bertugas dalam pelaksanaan persidangan, baik pada pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding.

Sebagai pendamping hakim dalam persidangan, panitera bertugas mencatat jalannya sidang dan membuat berita acara persidangan. Jika panitera berhalangan, maka panitera pengganti lah yang akan bertugas.

Tugas Panitera Pengganti

Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, tugas panitera pengganti, yaitu:

  • melakukan persiapan penyelenggaraan persidangan;
  • melakukan pencatatan proses persidangan;
  • melakukan penyusunan berita acara persidangan;
  • melakukan penyatuan berkas perkara secara kronologis/berurutan;
  • melakukan penyimpanan berkas perkara sampai dengan perkara diputus dan diminutasi;
  • melakukan penyampaian berkas perkara yang telah diminutasi kepada panitera muda sesuai dengan jenis perkara, untuk diteruskan kepada panitera muda hukum.

Dalam bertugas, panitera pengganti bertanggung jawab langsung kepada Ketua Pengadilan.

Panitera pengganti pengadilan negeri memiliki masa tugas hingga usia 60 tahun, sementara untuk pengadilan tinggi hingga 62 tahun.

Baca juga: Macam-macam Pengadilan di Indonesia

Kode etik Panitera Pengganti

Panitera pengganti pun terikat dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita.

Pelanggaran terhadap kode etik ini akan dijatuhi sanksi disiplin hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Selain melanggar kode etik panitera, menurut UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, panitera pengganti juga dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena:

  • dipidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • melakukan perbuatan tercela;
  • melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus menerus selama tiga bulan;
  • melanggar sumpah atau janji jabatan;
  • melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.

 

 


Referensi:

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com