Disebutkan pada Pasal 7 UUD 1945 amendemen pertama, bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Dan sikap politik presiden berdasarkan kesetiaan beliau kepada konstitusi UUD 1945 dan amanah reformasi 1998 pasal 7 uud 1945 amandemen pertama merupakan masterpiece dari gerakan demokrasi dan reformasi 1998 yang harus kita jaga bersama," jelas Fadjroel.
Baca juga: Ada Usulan Pemilu Ditunda, Komisioner KPU: Kami Anggap Hanya Wacana Politik
Terbaru, Jokowi merespons isu penundaan pemilu yang dilemparkan Muhaimin. Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menyatakan, sikap presiden terkait hal ini tidak pernah berubah.
Ia mengatakan, Jokowi selalu berpegang pada konstitusi dan undang-undang yang berlaku.
"Siapa pun silakan saja berpendapat. Namun, presiden masih tetap sama sikapnya dalam memandang jabatan tiga periode atau penundaan pemilu. Presiden selalu mengacu kepada konstitusi dan undang-undang yang berlaku," kata Jaleswari dalam keterangan pers, Minggu (27/2/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.