Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sandro Gatra
Wartawan, tinggal di Jakarta.

Wartawan, tinggal di Jakarta. Menyukai isu-isu politik dan hukum. Bergabung dengan KOMPAS.com sejak 2009. Saat ini menjadi Editor Kolom & Konsultasi Hukum KOMPAS.com.

Dampak Inpres Jokowi soal BPJS Kesehatan, Pemerintah Wajib Menjamin Kesehatan Seluruh Rakyat

Kompas.com - 24/02/2022, 14:24 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEPERTI judul di atas, aturan keanggotaan aktif BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus berbagai urusan bisa berdampak positif bagi rakyat.

Sekilas, aturan tersebut akan terkesan mempersulit warga yang tidak aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan. Namun, aturan itu bisa memberi jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Di balik aturan yang membebani warga ini, ada tugas dan kewajiban berat yang menanti untuk menteri, pemimpin lembaga negara, hingga kepala daerah untuk menjamin kesehatan rakyat.

Polemik ini muncul setelah Presiden Joko Widodo meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Inpres tersebut merespons sejumlah masalah, salah satunya defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tinggi.

Berdasarkan data yang dipaparkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, per 31 Januari 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai 236 juta atau sekitar 86 persen penduduk Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 139 juta di antaranya merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Jadi, lebih dari setengah peserta gratis iuran BPJS Kesehatan.

Sementara itu, peserta nonaktif karena tidak bayar iuran alias menunggak mencapai 32 juta atau 14 persen. Angka yang relatif besar.

Presiden kemudian memberi instruksi kepada menteri, pemimpin lembaga negara hingga kepala daerah untuk mengambil langkah dalam optimalisasi JKN.

Secara spesifik, Presiden menginstruksikan bukti kepesertaaan BPJS Kesehatan menjadi syarat berbagai pelayanan publik.

Contohnya, pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli, kepesertaan calon jemaah haji dan umrah, dan pengurusan perizinan usaha.

Selain itu, permohonan SIM, STNK, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), syarat untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga seluruh pelayanan terpadu satu pintu.

Berbagai keperluan di atas tentu berhubungan langsung dengan warga. Mau tidak mau, warga harus segera mengurus untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Tanggung jawab menteri hingga kepala daerah

Melihat Inpres 1/2022, Presiden tidak hanya ingin menambah syarat keanggotaan BPJS Kesehatan dalam pelayanan publik yang terkesan mempersulit warga.

Namun, ada tugas kepada menteri, pemimpin lembaga negara, hingga kepala daerah untuk menjamin kesehatan rakyat.

Kepada Menteri Tenaga Kerja, misalnya, Presiden Jokowi menginstruksikan agar memastikan seluruh pemberi kerja patuh program jaminan kesehatan bagi pekerja.

Faktanya, masih banyak pemberi kerja atau pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Presiden menginstruksikan kepada Polri agar meningkatkan penegakan hukum terhadap pemberi kerja yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Nasional
Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Nasional
Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Nasional
Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Nasional
PDI-P Sebut Ahok Siap Maju Pilgub Sumut, Jadi Penantang Bobby

PDI-P Sebut Ahok Siap Maju Pilgub Sumut, Jadi Penantang Bobby

Nasional
Pernyataan Megawati soal Tak Ada Koalisi dan Oposisi Sinyal agar Presiden Tidak Takut Parlemen

Pernyataan Megawati soal Tak Ada Koalisi dan Oposisi Sinyal agar Presiden Tidak Takut Parlemen

Nasional
PDI-P Akui Sulit Cari Ganti Megawati dalam Waktu Dekat

PDI-P Akui Sulit Cari Ganti Megawati dalam Waktu Dekat

Nasional
PDI-P Bentuk Tim Pemenangan Pilkada Nasional, Dipimpin Adian Napitupulu

PDI-P Bentuk Tim Pemenangan Pilkada Nasional, Dipimpin Adian Napitupulu

Nasional
Sebut Pilpres Telah Usai, PDI-P Siap Gandeng Semua Partai di Pilkada

Sebut Pilpres Telah Usai, PDI-P Siap Gandeng Semua Partai di Pilkada

Nasional
Polri Diminta Jelaskan soal Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Polri Diminta Jelaskan soal Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Nasional
Sudirman Said Harap Pilkada Jakarta 2024 Tak Lagi Timbulkan Polarisasi

Sudirman Said Harap Pilkada Jakarta 2024 Tak Lagi Timbulkan Polarisasi

Nasional
Megawati Bakal Beri Pengarahan di Hari Kedua Rakernas V PDI-P

Megawati Bakal Beri Pengarahan di Hari Kedua Rakernas V PDI-P

Nasional
Jemaah Haji Asal Padang Meninggal, Jatuh Saat Tawaf Putaran Ketujuh

Jemaah Haji Asal Padang Meninggal, Jatuh Saat Tawaf Putaran Ketujuh

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Bentuk Kementerian Khusus Mengurus Program Makan Bergizi Gratis

Prabowo Pertimbangkan Bentuk Kementerian Khusus Mengurus Program Makan Bergizi Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com