Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar IPDN: Perlu Ada Pelatihan bagi Penjabat Kepala Daerah

Kompas.com - 23/02/2022, 15:51 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mengatakan, pemerintah perlu menyiapkan dengan baik para penjabat kepala daerah yang akan memimpin provinsi dan kabupaten/kota hingga 2024.

Menurut Djohermansyah, pemerintah mesti menyelenggarakan pelatihan kepada para penjabat agar memiliki pengetahuan dan kemampuan yang cukup untuk mengurus pemerintahan daerah.

"Pelatihan penting untuk pejabat-pejabat pemerintah pusat, khususnya yang belum mengenal dengan cukup baik bagaimana operasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Itu kompleks," kata Djohermansyah saat dihubungi, Rabu (23/2/2022).

Djohermansyah menuturkan, penjabat kepala daerah nantinya memiliki kewenangan menjalankan pemerintahan, membuat peraturan, hingga menetapkan APBD.

Baca juga: Jokowi: Pemerintah Sedang Persiapkan Penjabat untuk 101 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan Tahun Ini

Ia pun mengibaratkan bahwa mengurus provinsi dan kabupaten/kota seperti mengurus sebuah negara kecil.

"Daerah itu ibarat negara mini. Karena dia punya kewenangan dalam menjalankan pemerintahan, membuat peraturan, menetapkan APBD. Maka harus ada kemampuan mengurus pemerintah daerah," tegasnya.

Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu mengatakan, dalam menentukan penjabat bupati/wali kota, gubernur akan mengusulkan tiga nama kepada Mendagri.

Selanjutnya, Mendagri akan memutuskan satu dari tiga nama tersebut sebagai penjabat bupati/wali kota.

Menurut Djohermansyah, tidak ada aturan yang mewajibkan Mendagri konsultasi dengan Presiden untuk memutuskan nama-nama tersebut.

Baca juga: Penjabat Kepala Daerah dari ASN Dinilai Berisiko Abaikan Kekhususan Daerah Otsus/Istimewa

"Tiga nama itu akan dipilih oleh Mendagri satu nama. Nanti Mendagri akan menerbitkan surat keputusan untuk satu nama tersebut sebagai penjabat kepala daerah di kabupaten/kota," tuturnya.

Sementara itu, penjabat gubernur diajukan Mendagri kepada Presiden. Mendagri bakal mengusulkan tiga nama dan Presiden memilih salah satunya.

"Presiden menetapkan satu dari tiga nama yang diajukan," ucapnya.

Adapun berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, penjabat gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, di antaranya yaitu sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, direktur jenderal, dan kepala badan.

Sedangkan penjabat bupati/wali kota berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama, di antaranya yaitu direktur, kepala biru, inspektur, dan sekretaris daerah kabupaten/kota.

Baca juga: Mendagri Diminta Hati-hati Tentukan Penjabat Kepala Daerah di Aceh

Djohermansyah mengatakan, tidak ada ketentuan bahwa penjabat kepala daerah mesti berasal dari Kementerian Dalam Negeri.

Ia mengatakan, penjabat kepala daerah bisa dari kementerian/lembaga lain. Apalagi, setidaknya ada 271 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022-2023.

"Mesti dicari yang paham pemerintahan daerah. Misal, apakah dari Kementerian PUPR, Bappenas, Kementerian Keuangan, Kemenko Polhukam, atau Kementerian Pertahanan. Jadi mesti dicari dan disiapkan dari kementerian/lembaga," kata Djohermansyah.

"Nah, di sini ada potensi polisi dan TNI bisa masuk, seperti yang pernah terjadi sebelumnya. Tapi saat itu masa jabatannya hanya pendek," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Nasional
Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

Nasional
Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

Nasional
Budi Djiwandono-Kaesang di Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

Budi Djiwandono-Kaesang di Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

Nasional
Laporan BPK 2021, Ada Masalah Data 247 Ribu Peserta Tapera Belum Mutakhir

Laporan BPK 2021, Ada Masalah Data 247 Ribu Peserta Tapera Belum Mutakhir

Nasional
Gugus Tugas Sinkronisasi Tidak Cerminkan Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Gugus Tugas Sinkronisasi Tidak Cerminkan Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Gerindra Akan Duetkan Kader dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Gerindra Akan Duetkan Kader dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Nasional
Bersinergi dengan IJN Malaysia, Holding RS BUMN Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan

Bersinergi dengan IJN Malaysia, Holding RS BUMN Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan

Nasional
Datang ke Papua, Wapres: Saya Ingin Pastikan Pembangunan Berjalan dengan Baik

Datang ke Papua, Wapres: Saya Ingin Pastikan Pembangunan Berjalan dengan Baik

Nasional
Tak Mau Asal Terima Tawaran Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Ukur Kemampuan Dulu...

Tak Mau Asal Terima Tawaran Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Ukur Kemampuan Dulu...

Nasional
Fraksi PDI-P Janji Bakal Kritis Sikapi Revisi UU Polri

Fraksi PDI-P Janji Bakal Kritis Sikapi Revisi UU Polri

Nasional
Muhammadiyah Tak Mau Tergesa-gesa Sikapi Izin Kelola Tambang untuk Ormas

Muhammadiyah Tak Mau Tergesa-gesa Sikapi Izin Kelola Tambang untuk Ormas

Nasional
Jokowi Resmikan Persemaian Mentawir di Kalimantan Timur

Jokowi Resmikan Persemaian Mentawir di Kalimantan Timur

Nasional
DPR Setujui Calvin Verdonk dan Jens Raven Berstatus WNI

DPR Setujui Calvin Verdonk dan Jens Raven Berstatus WNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com