Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Buka Peluang Vaksin "Booster" Diberikan dengan Interval 3-6 Bulan

Kompas.com - 23/02/2022, 13:58 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, pemerintah ingin mempercepat laju vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Ia mengatakan, pihaknya berencana untuk menerapkan jarak penyuntikan vaksin booster mulai 3-6 bulan setelah vaksinasi dosis kedua.

Hal ini akan dilakukan berdasarkan analisis yang dilakukan para pakar.

"Berdasarkan studi analisis yang kita kerjakan di beberapa tempat oleh para ahli epidemiologi di Indonesia, ternyata vaksinasi (booster) 3-6 bulan ini sudah akan lebih efektif dilakukan," kata Dante dalam diskusi dengan Radio Kesehatan Kemenkes, Rabu (23/2/2022).

Dante mengatakan, interval penyuntikan vaksin booster tersebut akan diberlakukan terhadap seluruh kelompok usia, tidak hanya lansia.

"Sehingga nanti akan kita terapkan vaksinasi semua kelompok umur untuk booster dengan waktu 3 sampai 6 bulan," ujarnya.

Baca juga: Wamenkes: Vaksinasi Booster Dapat Kurangi Risiko Kematian Covid-19 Hingga 97 Persen

Lebih lanjut, Dante mengatakan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 terus bergerak mengikuti tren perkembangan Covid-19 di populasi yang dibarengi dengan studi kaidah ilmiah.

Adapun hingga saat ini, baru kelompok lansia yang bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster dengan interval minimal 3 bulan setelah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

Hal tersebut tertuang di Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes SR.02.06/II/1123/2022 yang diteken pada 21 Februari 2022.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, untuk sasaran vaksinasi booster selain kelompok lansia, baru bisa mendapatkan vaksin booster minimal 6 bulan setelah vaksinasi dosis lengkap.

Adapun dalam ketentuan baru ini disebutkan bahwa lansia bisa diberikan vaksin booster dengan platform jenis vaksin homolog atau heterolog.

Baca juga: Kemenkes: 35 Orang Meninggal akibat Covid-19 meski Sudah Divaksin Booster

Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin Covid-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI.

Terakhir, tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 dosis booster tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2002.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com