JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Pada salah satu ketentuan di dalam surat edaran tersebut mengatur mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala untuk syiar Ramadan, takbir Idul Fitri dan Idul Adha, serta upacara hari besar Islam lainnya.
Pada poin 3c SE tersebut dijelaskan, takbir pada tanggal 1 Syawal atau saat malam takbir Hari Raya Idul Fitri dan 10 Zuhijjah atau Idul Adha, dapat menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 setempat.
Adapun kemudian, takbir dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
"Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar," tulis SE Menag tersebut seperti dikutip, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Kapan Libur Idul Fitri 2022?
Sementara, takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan salat rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam.
Adapun saat salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Quran diizinkan untuk menggunakan pengeras suara dalam.
"Pelaksanaan salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar," tulis SE Menag tersebut.
Sementara, upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian di masjid dan musala diatur untuk menggunakan pengeras suara dalam.
"Kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan pengeras suara luar," jelas SE Menag.
Baca juga: Ramadhan dan Idul Fitri 2022 Diprediksi Akan Kondusif, Tapi Ahli Ingatkan Ini
Ketentuan umum pada beleid tersebut menjelaskan, pengeras suara yang digunakan di masjid atau musala terdiri atas pengeras suara dalam dan luar.
Pengeras suara dalam merupakan pengeras suara yang difungsikan atau diarahkan ke dalam ruangan masjid atau musala.
Sedangkan pengeras suara luar difungsikan atau diarahkan ke luar ruangan masjid atau musala.
Terkait dengan alasan penerbitan SE Menag tersebut Yaqut menjelaskan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Baca juga: Sebut Mobilitas Masyarakat Mulai Naik, Luhut: Mendekati Idul Fitri 2021
Namun di sisi lain masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
Sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Yaqut seperti dikutip dari keterangan tertulisnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.