JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyerahkan tersangka kasus dugaan mengunggah sebuah dokumen ke media sosial tanpa seizin pemilik Adam Deni ke pihak Kejaksaan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penyerahan itu dilakukan pada sekitar pukul 16.00 WIB hari ini.
"Tersangka AD sudah dilimpahkan perkaranya ke JPU," kata Gatot kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).
Adapun hal itu menandakan bahwa kasus tersebut sudah masuk penyerahan tahap II yang berarti Adam segera disidangkan di pengadilan.
Sebelumnya Karo Penmas Divisi Humas Polri menyatakan berkas perkara kasus terkait Edy Mulyadi sudah lengkap atau P21 sejak 14 Februari 2022.
Ramadhan menyatakan pengiriman berkas perkara tahap I kasus Adam sudah dikirimkan ke JPU sejak 9 Februari 2022 lalu.
"Berkas perkara kasus saudara AD sudah dilakukan pengiriman tahap I pada Rabu 9 Februari 2022," ujar Ramadhan.
Baca juga: Polisi Kirim Berkas Perkara Kasus Adam Deni ke Kejaksaan
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri sebelumnya menangkap pegiat sosial Adam Deni pada Selasa (1/2/2022) pukul 19.00 WIB.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber.
Saat itu Ramadhan mengungkapkan, Adam Deni sudah berstatus tersangka ketika ditangkap penyidik.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Adam Deni Dapat Perlakuan Khusus dalam Tahanan
Kendati demikian, Ramadhan belum bisa mengungkapkan dokumen apa yang diunggah Adam Deni ke media sosial.
“Dokumen. Yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak. Jadi, sementara itu yang lainnya adalah merupakan bagian dari proses penyidikan,” ucap Ahmad Ramadhan, Rabu (2/2/2022).
Dalam laporan tersebut, Adam Deni disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.