Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Negara yang Dibentuk Pascareformasi

Kompas.com - 16/02/2022, 01:30 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pascareformasi, terjadi perombakan besar-besaran dalam tata kelola pemerintahan. Salah satunya perubahan dalam struktur lembaga negara.

Sejumlah lembaga negara masih dipertahankan, meski kedudukan dan fungsinya berubah. Akan tetapi, tidak sedikit pula pembentukan lembaga baru.

Berikut lembaga negara di Indonesia yang dibentuk pascareformasi:

Dewan Perwakilan Daerah atau DPD

DPD adalah lembaga baru yang muncul melalui perubahan atau amandemen ketiga Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Kehadiran DPD dalam struktur ketatanegaraan Indonesia diatur dalam pasal 22C dan 22D UUD 1945.

Anggota DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum atau pemilu.

Anggota DPD dari setiap provinsi berjumlah empat orang. Jumlah keseluruhan anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.

Baca juga: Demokrasi Indonesia Periode Reformasi (1998-sekarang)

DPD mempunyai sejumlah fungsi, yaitu:

  • Pengajuan usul rancangan undang-undang atau RUU terkait otonomi daerah kepada DPR.
  • Ikut dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah.
  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah dan hubungan pusat-daerah.
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang anggara pendapatan dan belanja negara atau APBN yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

Mahkamah Konstitusi atau MK

MK adalah lembaga baru di bidang kekuasaan kehakiman hasil amandemen UUD 1945 yang diatur dalam pasal 24 UUD 1945.

MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD.

Selain itu, MK juga berwenang memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilu.

Mahkamah konstitusi juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden menurut UUD. Akan tetapi, putusan MK sifatnya tidak final karena tunduk pada putusan majelis permusyawaratan rakyat atau MPR, lembaga yang berwenang memberhentikan presiden.

Baca juga: Peristiwa Penting Era Reformasi

Komisi Yudisial atau KY

Pembentukan komisi yudisial dilatarbelakangi oleh kehawatiran akan lahirnya monopoli kekuasaan kehakiman oleh MA.

Anggota komisi yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hukum.

Kedudukan KY dalam struktur ketatanegaraan Indonesia termasuk ke dalam lembaga setingkat presiden. KY merupakan lembaga negara yang bersifat independen atau state auxiliary institution.

 

Referensi

  • Asshiddique, Jimly. 2004. Format kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945. Yogyakarta: FH UII Press
  • Huda, Ni'matul. 2009. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com