Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdinand Hutahaean Didakwa Menyiarkan Berita Bohong hingga Memicu Kebencian SARA

Kompas.com - 15/02/2022, 15:37 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan berita bohong, menimbulkan keonaran serta memicu kebencian suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).

“Menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Sedangkan ia patut, dapat menyangka, bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong,” sebut jaksa dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Kata Polri

Jaksa menyusun surat dakwaan berdasarkan cuitan yang disampaikan Ferdinand melalui akun Twitter miliknya @FerdinandHaean3.

Jaksa mengatakan Ferdinand kerap menggunakan akun tersebut untuk menyampaikan pendapatnya.

Namun, dalam perkara ini jaksa fokus pada pernyataan Ferdinand melalui akun Twitter-nya terkait pemeriksaan Bahar Bin Smith di Polda Jawa Barat (Jabar).

Dalam pandangan jaksa, Ferdinand yang meminta agar Polda Jabar segera menetapkan Bahar sebagai tersangka demi keadilan adalah tindakan yang menerbitkan keonaran.

Jaksa menggarisbawahi, kata “demi keadilan” yang dicuitkan Ferdinand.

Baca juga: Dari Penjara, Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia

Menurut jaksa, kata itu berarti masyarakat akan menerima ketidakadilan jika Polda Jabar tidak segera menetapkan Ferdinand sebagai tersangka.

Berlanjut pada dakwaan kedua, jaksa menyatakan Ferdinand dengan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan antar individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Tahu cuitannya viral, Ferdinand lantas menghapusnya dan mengatakan “Saya hapus biar enggak berisik orang seperti lu. Enggak diapa-apain tapi merasa diapa-apain wkwkwkw,”.

 

Baca juga: Kicauan Ferdinand Hutahaean yang Berujung Penahanan dan Ancaman 10 Tahun Penjara

Jaksa menyampaikan, cuitan itu sengaja diunggah untuk menciptakan kegaduhan.

“Sehingga jelas bahwa terdakwa menghendaki kegaduhan yang menerbitkan keonaran pada kalangan rakyat,” ucap jaksa.

Adapun Ferdinand didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Perkara Cuitan Allahmu Allahku, Ferdinand Hutahaean Didakwa Sebar SARA dan Buat Onar"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Nasional
Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Nasional
DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

Nasional
Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Nasional
Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Nasional
Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Nasional
Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Nasional
Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Nasional
Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Nasional
Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Nasional
Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Nasional
Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Nasional
Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Nasional
Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com