Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Kembali Lakukan Misi Diplomatik di Afghanistan

Kompas.com - 14/02/2022, 16:37 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia kembali melakukan misi diplomatik di Kabul, Afghanistan, setelah sebelumnya sempat dipindahkan sementara ke Islamabad, Pakistan, saat negara tersebut jatuh ke kelompok Taliban.

"Misi diplomatik Indonesia yang pada saat evakuasi WNI karena alasan teknis untuk sementara beroperasi dari Islamabad saat ini sudah berada di Kabul," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam rapat dengan Komisi I DPR, Senin (14/2/2022).

Ia menuturkan, misi diplomatik di Afghanistan kembali dilakukan agar mempermudah pemberian bantuan kemanusiaan dan bantuan lainnya dari Indonesia kepada masyarakat Afghanistan.

Adanya misi diplomatik di Afghanistan, lanjut Retno, juga sejalan dengan peran yang ingin dimainkan Indonesia dalam membantu rakyat Afghanistan dan membantu terciptanya perdamaian.

Baca juga: Terkait Ketegangan Rusia-Ukraina, Kemlu Pastikan Kondisi WNI Aman

Retno pun menegaskan, kembalinya misi ke Kabul tidak terkait dengan pengakuan Pemerintah Indonesia terhadap kelompok Taliban.

"Sampai saat ini, belum terdapat satu pun negara yang mengakui pemerintahan Taliban, namun hampir semua negara menjalin komunikasi dengan Taliban," ujar Retno.

Ia mengatakan, komunikasi itu dibangun demi mewujudkan terbentuknya pemerintahan yang inklusif, adanya penghormatan terhadap hak-hak perempuan, serta komitmen untuk tidak menjadikan Afghanistan sebagai tempat latihan kegiatan terorisme.

Retno menambahkan, warga negara Indonesia yang bekerja di badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga telah kembali ke Afghanistan.

Pada Agustus 2021, Retno mengungkapkan, operasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kabul untuk sementara dilakukan dari Islamabad setelah pemerintahan Afghanistan jatuh ke tangan Taliban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com