Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Ungkap Alasan Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipangkas Jadi 5 Hari

Kompas.com - 03/02/2022, 18:20 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengungkapkan alasan pemerintah mengubah durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang semula 7 hari menjadi 5 hari.

Suharyanto mengatakan, perubahan durasi tersebut bergantung pada kondisi Covid-19 di tengah mewabahnya varian Omicron.

"Ini semuanya tentu saja untuk keamanan, kewaspadaan, kehati-hatian dan kebijakan pemerintah terkait karantina, ini sekali lagi bukan bermaksud, berniat untuk menambah beban para pelaku perjalanan luar negeri, tapi semuanya demi keamanan dan kehati-hatian," kata Suharyanto dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube BNPB, Kamis (3/2/2022).

Ia mengatakan, pemangkasan durasi karantina menjadi 5 hari menyesuaikan dengan masa inkubasi varian Omicron yakni sekitar 3-5 hari.

Baca juga: Satgas: Sekarang PPLN dan Turis Asing Boleh Minta Tes PCR Pembanding saat Karantina

Selain itu, varian Omicron saat ini tidak hanya berasal dari pelaku perjalanan luar negeri, tetapi juga menjadi transmisi lokal.

"Karena memang Omicron ini sudah bukan hanya dari pelaku perjalanan luar negeri bahkan hasil evaluasi menunjukkan bahwa transmisi lokal justru sudah semakin besar jumlahnya daripada yang berasal dari pelaku berjalan luar negeri sehingga karantina per hari ini dirubah menjadi 5 hari," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah menetapkan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri selama 5-7 hari.

Ketentuan tersebut tertuang di dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 tersebut diteken pada 1 Februari 2022.

Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa pelaku perjalanan luar negeri yang menerima vaksin dosis pertama harus menjalani karantina 7x24 jam.

Baca juga: Timsus Pelanggaran Karantina, Dibentuk Kapolri Setelah Disinggung Jokowi

Sementara itu, karantina dengan jangka waktu 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap.

Adapun pelaku perjalanan luar negeri akan menjalani dua kali tes PCR yakni saat tiba di pintu masuk Indonesia dan tes kedua saat hari ke-4 bagi yang wajib karantina lima hari dan hari ke-6 bagi yang wajib karantina tujuh hari.

Apabila hasil tes PCR pada tes kedua menunjukkan hasil negatif maka masa karantina selesai dan bisa beraktivitas di Indonesia, namun jika positif Covid-19 pelaku perjalanan luar negeri melanjutkan ke durasi isolasi sampai dinyatakan sembuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com