JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, mengingatkan pemerintah untuk tidak menjual aset milik negara yang ada di Jakarta guna membiayai pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
"Jangan aset negara dijual untuk mendanai pembangunan di ibu kota negara, Nusantara, di Kalimantan Timur," kata Guspardi dalam sebuah pernyataan, Senin (24/1/2022).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu berpandangan, pemerintah mesti berhati-hati dalam menyikapi aset-aset milik negara yang berada di Jakarta.
Baca juga: Ibu Kota Pindah, Begini Mekanisme Pengelolaan Aset Negara di Jakarta
Menurut Guspardi, pemerintah semestinya melakukan inventarisasi terlebih dahulu terhadap seluruh aset milik negara yang ada di Jakarta.
"Apalagi tecatat jumlah aset milik negara yang tersebar di seantero Jakarta sampai tahun buku 2020 mencapai nilai lebih dari Rp 1.100 triliun," ujar Guspardi.
Ia melanjutkan, pemerintah perlu berhati-hati dan cermat dalam mendata dan mengkalkulasikan semua aset yang ada di Jakarta, agar jangan sampai aset-aset itu berpindah tangan.
Guspardi menyarankan agar pemerintah melakukan kajian mendalam tentang aspek pemanfaatan aset negara.
"Tentu harus dilakukan kajian yang mendalam terhadap aset aset yang dimiliki oleh negara di DKI untuk menentukan langkah dan strategi yang tepat dalam pemanfaatannya," kata dia.
Dalam draf RUU IKN yang telah disahkan, dijelaskan bahwa dalam rangka pemindahan ibu kota negara, barang milik negara (BMN) yang sebelumnya digunakan oleh Kementerian atau Lembaga di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan/atau provinsi lainnya wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Baca juga: Poin Penting Undang-Undang Ibu Kota Negara yang Tak Boleh Dilewatkan
Pengelolaan BMN dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pemindahtanganan dan pemanfaatan.
Pasal 28 Ayat (3) UU IKN menyatakan, pemindahtanganan BMN tidak boleh dilakukan terhadap barang yang memiliki kriteria:
Sementara, Pasal 29 Ayat (1) menyebutkan, pemindahtanganan dapat dilakukan dengan penunjukkan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara dan/atau tender.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.