Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR: Aset Negara Jangan Dijual untuk Danai Ibu Kota Baru

Kompas.com - 24/01/2022, 12:51 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, mengingatkan pemerintah untuk tidak menjual aset milik negara yang ada di Jakarta guna membiayai pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur.

"Jangan aset negara dijual untuk mendanai pembangunan di ibu kota negara, Nusantara, di Kalimantan Timur," kata Guspardi dalam sebuah pernyataan, Senin (24/1/2022).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu berpandangan, pemerintah mesti berhati-hati dalam menyikapi aset-aset milik negara yang berada di Jakarta.

Baca juga: Ibu Kota Pindah, Begini Mekanisme Pengelolaan Aset Negara di Jakarta

Menurut Guspardi, pemerintah semestinya melakukan inventarisasi terlebih dahulu terhadap seluruh aset milik negara yang ada di Jakarta.

"Apalagi tecatat jumlah aset milik negara  yang tersebar di seantero Jakarta sampai tahun buku 2020 mencapai nilai lebih dari Rp 1.100 triliun," ujar Guspardi.

Ia melanjutkan, pemerintah perlu berhati-hati dan cermat dalam mendata dan mengkalkulasikan semua aset yang ada di Jakarta, agar jangan sampai aset-aset itu berpindah tangan.

Guspardi menyarankan agar pemerintah melakukan kajian mendalam tentang aspek pemanfaatan aset negara.

"Tentu harus dilakukan kajian yang mendalam terhadap aset aset yang dimiliki oleh negara di DKI untuk menentukan langkah dan strategi yang tepat dalam pemanfaatannya," kata dia.

Dalam draf RUU IKN yang telah disahkan, dijelaskan bahwa dalam rangka pemindahan ibu kota negara, barang milik negara (BMN) yang sebelumnya digunakan oleh Kementerian atau Lembaga di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan/atau provinsi lainnya wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Baca juga: Poin Penting Undang-Undang Ibu Kota Negara yang Tak Boleh Dilewatkan

Pengelolaan BMN dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pemindahtanganan dan pemanfaatan.

Pasal 28 Ayat (3) UU IKN menyatakan, pemindahtanganan BMN tidak boleh dilakukan terhadap barang yang memiliki kriteria:

  1. Cagar budaya
  2. Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan
  3. Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Sementara, Pasal 29 Ayat (1) menyebutkan, pemindahtanganan dapat dilakukan dengan penunjukkan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara dan/atau tender.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Bekerja Sama dengan ALB Kadin Berikan Perlindungan untuk Para Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan Bekerja Sama dengan ALB Kadin Berikan Perlindungan untuk Para Pekerja

Nasional
DPR Akan Bentuk Pokja Bersama Organisasi Kades Bahas Revisi UU Desa

DPR Akan Bentuk Pokja Bersama Organisasi Kades Bahas Revisi UU Desa

Nasional
Gibran Salah Sebut Asam Folat Jadi Asam Sulfat, Wakil Ketua TKN: Ia Mengerti Apa yang Disampaikan

Gibran Salah Sebut Asam Folat Jadi Asam Sulfat, Wakil Ketua TKN: Ia Mengerti Apa yang Disampaikan

Nasional
Draf RUU DKJ Memuat Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Anggota DPR: Kemunduran Demokrasi

Draf RUU DKJ Memuat Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Anggota DPR: Kemunduran Demokrasi

Nasional
Hasbi Hasan Tolak Sidang Digabung dengan Orang yang Didakwa Menyuapnya

Hasbi Hasan Tolak Sidang Digabung dengan Orang yang Didakwa Menyuapnya

Nasional
KSAL Berharap Segera Ada Kontrak Kapal Selam Baru, Minimal pada 2024

KSAL Berharap Segera Ada Kontrak Kapal Selam Baru, Minimal pada 2024

Nasional
Kampanye di Kaltim, Ganjar Berencana Sambangi IKN

Kampanye di Kaltim, Ganjar Berencana Sambangi IKN

Nasional
Hasbi Hasan Tak Ajukan Keberatan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp 630 Juta

Hasbi Hasan Tak Ajukan Keberatan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp 630 Juta

Nasional
Terima Audiensi Apdesi, Puan: Kami Pastikan Revisi UU Desa Akan Jalan

Terima Audiensi Apdesi, Puan: Kami Pastikan Revisi UU Desa Akan Jalan

Nasional
Ridwan Kamil Ingin Manfaatkan Media Sosial untuk Sampaikan Gagasan Prabowo-Gibran

Ridwan Kamil Ingin Manfaatkan Media Sosial untuk Sampaikan Gagasan Prabowo-Gibran

Nasional
TNI AL Bangun Pertahanan Pantai untuk Halau Serangan Amfibi

TNI AL Bangun Pertahanan Pantai untuk Halau Serangan Amfibi

Nasional
Panglima TNI Sebut Patroli Situasi Papua Juga Menggunakan Drone

Panglima TNI Sebut Patroli Situasi Papua Juga Menggunakan Drone

Nasional
Belum Tahan Aspri Wamenkumham, KPK: Kami Butuh Waktu

Belum Tahan Aspri Wamenkumham, KPK: Kami Butuh Waktu

Nasional
Bahlil: Kalau Ada Capres yang Tak Setuju Proyek IKN, Dia Tak Ingin Indonesia Maju

Bahlil: Kalau Ada Capres yang Tak Setuju Proyek IKN, Dia Tak Ingin Indonesia Maju

Nasional
Ma'ruf Amin Ingin Program Ekonomi dan Keuangan Syariah Dilanjutkan Pemerintahan Berikutnya

Ma'ruf Amin Ingin Program Ekonomi dan Keuangan Syariah Dilanjutkan Pemerintahan Berikutnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com