Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU TPKS Disetujui Jadi Inisiatif DPR, Anggota Baleg: Perjuangan Belum Berakhir

Kompas.com - 19/01/2022, 10:51 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nur Nadlifah menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan hingga Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR.

Menurut dia, hal ini patut dirayakan sebagai kemenangan bersama semua pihak. Namun, ia mengingatkan bahwa perjuangan terhadap RUU TPKS belum berakhir.

"Perjuangan tidak sampai di sini, karena masih akan masuk tahap pembahasan berikutnya," kata Nadlifah dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Harapan Besar Setelah Menanti 6 Tahun RUU TPKS Disetujui di DPR..

Oleh karena itu, Nadlifah mengajak semua elemen untuk bersama bergerak menjadi garda depan dalam melawan kekerasan seksual.

Di sisi lain, ia juga menyerukan bahwa pencegahan dan perlindungan terhadap penyintas kekerasan seksual harus tetap diutamakan.

"RUU TPKS ini harus kita kawal agar pembahasannya tidak keluar dari koridor," tambah dia.

Nadlifah menegaskan bahwa tidak ada pembenaran bagi pelaku kejahatan kekerasan seksual. Dirinya bersama Fraksi PKB berkomitmen terus mengawal pada tahap implementasi RUU TPKS agar tepat dan adil untuk semua pihak.

"Tak ada kata pembenar bagi kejahatan kekerasan seksual. Perjuangan harus dilanjutkan, guna memastikan implementasi UU TPKS dilakukan secara tepat dan berlaku adil untuk semua," terangnya.

Baca juga: Wakil Ketua MPR Harap RUU TPKS Rampung Dibahas Dalam Sebulan

Selain itu, ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPR atas progres baik dalam RUU TPKS.

Dia berharap, pembahasan antara DPR bersama pemerintah nantinya tidak berlarut dan segera RUU TPKS dapat disahkan menjadi Undang-undang.

"DPR RI berkomitmen membahas dan segera mengesahkan RUU TPKS menjadi UU TPKS," pungkasnya.

Sebelumnya, DPR menyetujui RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR, dalam rapat paripurna kemarin.

"Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" kata Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan rapat, Selasa.

"Setuju," jawab peserta rapat diikuti ketukan palu sebagai tanda persetujuan.

Baca juga: Ketua Panja RUU TPKS Harap Presiden Segera Kirim Surpres Pekan Ini

Sebelum dimintai persetujuan oleh Puan, masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya terkait RUU TPKS.

Dari 9 fraksi, hanya Fraksi partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tegas menolak RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.

Juru bicara Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menyatakan, fraksinya menolak RUU TPKS bukan karena tidak setuju atas perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama kaum perempuan.

"Melainkan karena RUU TPKS ini tidak memasukan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual yang menurut kami menjadi esensi penting dalam pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual," kata Kurniasih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com