JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) akhirnya disahkan menjadi undang-undang (UU).
Aturan itu diresmikan melalui rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022).
Kompas.com menerima draf RUU IKN yang dikonfirmasi oleh anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi Nasdem, Willy Aditya, sebagai draf yang diresmikan menjadi UU.
Baca juga: Nusantara Kian Nyata, Ini 7 Poin Penting Proyek Pemindahan Ibu Kota Negara
Draf tersebut salah satunya mengatur tentang cakupan wilayah IKN "Nusantara".
Sebagaimana diketahui, ibu kota negara baru akan dibangun di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Pasal 6 Ayat (1) UU IKN menyebutkan, posisi IKN Nusantara secara geografis terletak pada:
Kemudian, disebutkan dalam Pasal 6 Ayat (2) bahwa IKN meliputi wilayah daratan seluas kurang lebih 256.142 hektare dan wilayah perairan laut dengan luas 68.189 hektare.
Luas wilayah darat IKN terdiri dari 56.180 hektare kawasan IKN Nusantara dan 199.962 kawasan pengembangan.
Baca juga: Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Ditunjuk Presiden Paling Lambat 2 Bulan Setelah UU IKN Diundangkan
Mengacu Pasal 6 Ayat (3), IKN Nusantara berbatasan dengan wilayah:
Baca juga: Dari Mana dan Berapa Ongkos Ibu Kota Negara?
Adapun untuk menyelenggarakan pemerintahan IKN yang bersifat khusus, nantinya akan Otorita IKN Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian.
Otorita IKN Nusantara mulai beroperasi paling lambat pada akhir tahun 2022.
Nantinya, Otorita IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara.
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Baca juga: Ryamizard Buka Suara, Sebut Perintah Jokowi Sewa Satelit 123 Meski Tak Ada Anggaran
Jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara berlangsung lima tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Presiden dapat memberhentukan Kepala dan Wakil Kepala Otorita sewaktu-waktu sebelum masa jabatan keduanya berakhir.
"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," bunyi Pasal 10 Ayat (3) UU IKN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.