JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan konsep karantina gelembung atau bubble dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan internasinal yang akan dilaksanakan di Indonesia sepanjang tahun 2022.
Kegiatan internasional itu antara lain Konferensi Tingkat Tinggi G20, MotoGP Mandalika, Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR), dan Conference of Party 4.2 Minamata Convention.
"Sistem bubble ini dikembangkan dalam rangka untuk tetap mendukung kegiatan internasional penting pada saat kasusnya juga harus relatif terkendali," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Satgas: Penonton MotoGP Mandalika 2022 Akan Karantina dengan Sistem Bubble
Wiku menjelaskan, konsep karantina bubble dapat diartikan dengan mengelompokkan orang untuk aktivitas tertentu tanpa harus melakukan karantina.
Namun, orang-orang yang berada di bubble tersebut mesti memenuhi syarat seperti telah divaksinasi, negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR, dan hanya beraktivitas di tempat atau bubble tersebut.
Wiku melanjutkan, konsep karantina bubble juga mirip dengan karantina wilayah di mana orang yang sudah keluar dari bubble tidak bisa masuk kembali.
"Seperti orang dari Indonesia misalnya, kalau persyaratannya sudah terpenuhi screening semuanya, masuk, nanti kalau keluar dia enggak bisa masuk lagi," ujar Wiku.
Dengan konsep tersebut, kata Wiku, orang-orang yang datang dari luar negeri tidak perlu menjalankan karantina setibanya di Indonesia dan dapat langsung beraktivitas.
Menurut Wiku, konsep karantina bubble ini telah sukses diterapkan pada ajang Indonesia Badminton Festival di Bali pada akhir 2021 dan mendapat respons positif dari para atlet.
"Jadi kalau kita bisa menciptakan keadaan-keadaan seperti ini untuk aktivitas-aktivitas internasional seperti G20, GPDRR, dan lain-lain, maka aktivitas internasionalnya bisa tetap berjalan tapi tetap aman Covid," ujar Wiku.
Ia menambahkan, penyiapan kebijakan atau protokol detil mengenai sistem karantina bubble masih digodok dan akan dijelaskan oleh Kementerian Kesehatan pada waktunya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.